Harian Sederhana, Beji – Fasilitas Sosial dan Umum milik Kota Depok yang berada di kolong Fly Over (FO) Jalan Arif Rahman Hakim berlokasi di Kecamatan Beji dan Pancoran Mas berubah fungsi.
Fasos atau fasum tersebut menjadi lahan parkir, WC umum dan bangunan liar lainnya yang diduga tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan.
Ironisnya lagi WC umum yang besar itu menggunakan air tanah yang bisa menganggu kestabilan pondasi jembatan FO Arif Rahman Hakim.
Di kawasan Arief Rachman Hakim memang terdapat sejumlah tempat parkir bagi warga Depok, mulai dari lahan warga hingga lahan pemerintah yang berada di bawah kolong FO.
Salah satu warga di lokasi itu, Nadih mengatakan, rata-rata yang parkir di kawasan itu adalah warga Depok yang naik commuterline dari Stasiun Depok Baru menuju Jakarta.
“Iya, mereka lebih suka parkir di sini karena kan dekat. Kalau parkir di dalam stasiun Depok Baru mahal, kan per jamnya Rp 2.000. Bayangin aja dia parkir 8 jam, bisa kena Rp 16.000,” katanya, kemarin.
.
tarif parkir di bawah kolong flyover adalah Rp 5.000 yang berlaku dari pagi hingga pukul 23.00 WIB. Namun, apabila satu malam diparkir, maka pemilik motor akan dikenakan biaya Rp 12.000.
Syahrul, warga lainnya mengakui parkir kendaraan di tempat parkir milik pribadi lingkungan sekitar sudah tidak ada sehingga mereka parkir di bawah kolong Fly Over.
“Jadi, kendaraan yang parkir di bawah kolong Fly Over karena sudah enggak kebagian tempat parkir di lahan milik pribadi warga,” kata Syahrul.
Ia bercerita, pada 2008 lalu lahan parkir bawah flyover ini adalah taman.
Namun, lanjut Syahrul, seiring berjalannya waktu, tanaman di lahan itu mati lantaran jarang disiram.
“Nah ya sudah akhirnya karena mungkin pemerintah kekurangan orang kali ya, jadinya kurang diperhatikan dan akhirnya jadi kayak sekarang, berubah fungsi jadi lahan parkir,” katanya.
Meski demikian, ia tak tahu menahu parkiran tersebut siapa yang mengelola hingga saat ini.
“Saya tidak tahu siapa yang mengelola, soalnya beda-beda. Katanya sih warga-warga sekitar yang jualan,” katanya.
Harusnya, ditambahkannya, lahan tersebut diperuntukkan sebagai lokasi ruang terbuka hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Depok.
“Seharusnya Pemkot Depok melihat wilayah Bandung dan lokasi lainnya yang memanfaatkan kolong jembatan dijadikan sarana warga seperti taman ataupun lainnya yang bermanfaat,” imbuhnya. (*)