Harian Sederhana, Depok – Sebanyak 33 pelaku peredaran narkoba berhasil diringkus polisi di wilayah Depok pada periode Agustus 2019 ini. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu 30 gram dan ganja sebanyak 680 gram dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah mengungkapkan peran dari 33 orang pelaku yang diamankan pun beragam, mulai dari pengguna, penjual, hingga pengedar, dengan kisaran usia 24 tahun hingga 35 tahun. “Kasus ini akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera diadili,” katanya pada wartawan, Sabtu (24/08).
Aziz membeberkan, para pelaku berhasil diringkus Satuan Narkoba Polresta Depok dari sejumlah wilayah berbeda namun masih di kawasan kota tersebut.
“Paling banyak itu di daerah Sawangan, kemudian Pancoran Mas, Beji, Bojonggede, Cimanggis, Sukmajaya, dan beberapa daerah lainnya,” imbuhnya
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan menambahkan, pelaku yang tertangkap ini rata-rata adalah pengguna dan sisanya adalah penjual maupun pengedar alias kurir. Saat ini, kata Indra, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan guna memburu para pelaku lainnya.
“Untuk para pelaku kami jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan anacaman kurungan penjara diatas tujuh tahun,” tandasnya. (*)