Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bekasi

Janda Pahlawan Polisikan Walkot-Kadistaru Bekasi

badge-check


					Rumah Nenek Syamsinar merupakan bagian dari 57 rumah warga yang digusur Pemkot Bekasi. Perbesar

Rumah Nenek Syamsinar merupakan bagian dari 57 rumah warga yang digusur Pemkot Bekasi.

Harian Sederhana, Jakasampurna – Nenek Syamsinar, istri almarhum Hasanuddin seorang pahlawan melaporkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Distaru Djunaedi ke Polres Kota Bekasi, Selasa (27/08) lantaran rumahnya di Jalan Bougenville Raya, No. 54 Jakasampurna, Bekasi Barat digusur Pemeritah Kota (Pemkot) Bekasi pada 25 Juli 2019.

Rumah Nenek Syamsinar merupakan bagian dari 57 rumah warga yang digusur Pemkot Bekasi. Dengan persoalan itulah Syamsinar melaporkanya ke polisi dengan tuduhan Pemkot Bekasi telah melakukan perbuatan perusakan rumahnya seperti dituangkannya dalam laporan tertulisnya.

Syamsinar beralasan tanah yang ditempatinya telah memiliki legal standing yang kuat. Ia menyebutkan telah melakukan pendaftaran tanah yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Pokok Agraria.

“Saya telah melakukan proses sesuai ketentuan hukumnya, tapi kenapa rumah saya dihancurkan dengan begitu saja,” ucap Syamsinar sambil menangis.

Nenek berusia 80 tahun ini menyayangkan sikap arogan Pemkot Bekasi padahal sebelumnya keluarganya sudah menolak rencana penggusuran yang tidak melalui jalan musyawarah terlebih dulu dengan warga.

Ia pun menyesalkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Indarto yang tidak menjalankan tugasnya karena sebelum kejadian pembongkaran, dirinya telah mengirimkan surat kepada Kapolres.

Dalam suratnya dikatakan, dirinya menempati tanah berdasarkan ketentuan hukum yang menaunginya secara legal. Untuk itu, dirinya meminta perlindungan hukum atas ancaman pembongkaran dan pendzoliman Kepala Distaru Kota Bekasi.

Nenek Syamsinar berkeyakinan hak konstitusional dirinya dijamin dalam UUD 1945 merasa dirampas. Lantaran setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi tanpa dapat diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun.

Terlebih dalam perayaan hari kemerdekaan RI ke-74, nenek Syamsinar hanya termenung dan tidak bisa berkata-kata memendam rasa harunya teringat perjuangan almarhum suaminya dalam merebut kemerdekaan.

Syamsinar lalu menunjukkan sejumlah piagam yang telah dicapai suaminya, yaitu Penghargaan Tanda Jasa Pahlawan dari Presiden RI Soekarno Tahun 1950 atas jasa Perjuangan Gerilya Membela Kemerdekaan Republik Indonesia.

Lalu 1957, Penghargaan Kehormatan Angkatan Perang Republik Indonesia dari Presiden RI Soekarno dengan pangkat Sersan Major Udara.

Dan 1962, Penghargaan Khusus Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dengan anugerah Satyalanjana Kesetiaan dari Menteri Pertahanan RI. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Gagal Berangkat

4 Juni 2020 - 08:10 WIB

Kota Depok Siap Laksanakan AKB

4 Juni 2020 - 07:30 WIB

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Depok Ajukan PSBB Proporsional 5-19 Juni

3 Juni 2020 - 22:47 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

Trending di Bekasi