Harian Sederhana, Bogor – Warga penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Cijeruk dan Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Cibalung Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, curhat soal penerimaan bRTLH yang dinilainya tidak sesuai. Serupa juga disampaikan dalam curhat warga Desa Cibalung penerima manfaat PKH kerap menyetor tiap pencairan.
Seperti ungkapan ditengah curhat MI, warga Desa Cibalung penerima manfaat dana PKH yang menyampaikan bahwa, dirinya selalu mengikuti arahan untuk menyetor uang kepada ketua kader. Itu pun dilakuninya setiap kali menerima bantuan dana PKH. Meski pun pemerintang mendistribusikan langsung ke rekening Bank penerima.
“Kan sudah diberitahukan supaya ngasih ke ketua kader. Yang ngambil uangnya datang kesini (rumahnya,red). Yang ngasih juga bervariasi mulai Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Katanya sih itung itung membantu untuk pengurusan,”Tutur MI saat ditemui wartawan belum lama ini.
Baca juga: (Pendamping PKH Cibalung Bantah Ada Pemotongan)
Penerima manfaat PKH lainya, LA serta YT pun menyampaikan nada yang sama. Jika kedua warga penerima manfaat program PKH itu pun ikut menyisihkan dana bantuan yang diterima dari pemerintah tersebut untuk disetor ke kader. Berbeda dengan LA yang memberi Rp 100 ribu, YT hanya menyetor Rp 50 ribu.
“Kalau jumlah uang yang dikasihkan disesuaikan dengan penerima dana PKH. Kan ada yang nerima Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta lebih,” terang YT menyampaikan.
Dikonfirmasi terpisah, Aam pendamping PKH yang mendampingi 45 warga penerima manfaat PKH membantah wajib setor bagi warga kurang mampu yang menerima uang dari program tersebut.
” Sebetulnya itu bukan potongan, Tapi kebijakan dari warga penerima manfaat PKH. Dan anggaran yang kami terima tersebut bukan untuj kepentingan pribadi,” jelas Aam.
Diakuinya, uang yang terhimpun dari para penerima program PKH tersebut, digunakan untuk kepentingan pencairan dana bantuan pemerintah dalam membantu meringankan beban warga kurang beruntung secara ekonomi.
“Uang itu disimpan ke Kas, dan gunanya untuk keperluan apabila ada ATM yang ketelan, mengadakan rapat, untuk biaya operasional dan ongkos pencairan . Jadi semua anggaraan yang dikasih itu buat uang kas,” tukasnya.
Baca juga: (Anggaran DD, PKH Dan RTLH Rentan Disunat, JPP Akan Audensi Dengan Kejari)
Sementara itu, SA warga yang menerima bantuan program RTLH di Kampung Cibadak RT 01 RW 01, Desa Cijeruk, mengungkapkan rasa herannya saat menerima bahan material bangunan dari program RTLH tersebut.
“Kalau dihitung lagi total harga bahan-bahan bangunan yang dikirim semuanya saya rasa tidak sesuai dengan anggaran bantuan RTLH yang katanya tiap penerima Rp 10 juta,”ungkapnya seolah mempertanyakan.
Dia memprediksi, jumlah total belanja bahan bangunan material jika dikalkulasikan dengan nilai total bantuan dana RTLH kemungkinannya, kata dia, terdapat selisih jumlah tidak sesuai. Dia membeberkan bahan material yang diterima dari program RTLH.
“Kalau bahan material yang dikirim diantaranya satu engkel pasir, semen 5 Sak, 1 buah pintu dan kusen, satu kaca jendela, batako 500 buah, satu kaleng Cat 4 kilo gram, asbes enam lembar, kaso 1 ikat enam buah, paku setengah kilo dan uang upah kerja Rp 1300.000,” bebernya.
Badru RT setempat pun beranggapan sama, jika rumah yang diajukannya masuk dalam data katagori RTLH itu tidak akan selesai dengan bantuan yang diterima.
“Kami yang mengajukan rumah ini. Tapi pas realisasinya saya tidak tahu. Dan kalau lihat bahan material yang dikirim saya rasa tidak cukup untuk pembangunan rumahnya.” terang Badru.
Tim TPK Desa Cijeruk Asep, saat disambangi untuk dimintai tanggapannya sedang tidak ada ditempat.
Kemudian, Kasie Ekbang Kecamatan Cijeruk, H. Amalia mengaku sudah melakukan peninjauan ke rumah SA. Disampaikanya, tidak ada penerima RTLH atas nama Siti Aisah (SA,red) pada 2018.
“Mungkin atas nama mendiang suaminya. Kemungkinan itu masuk data penerima tahun 2017.Dan sekarang rumahnya sudah bagus masuk dalam monitoring,”cetus H. Amalia dengan mimik wajah ketus diaula Kantor Kecamatan Cijeruk.
Saat disinggung data total penerima program RTLH di Kecamatan Cijeruk, perempuan yang mengenakan kerudung itu, enggan memberi tahu dengan alasan data RTLH di Cijeruk bukan untuk konsumsi publik. Meskipun wartan harian ini berupaya mengedukai dengan adanya undang-undang KIP. (*)