Harian Sederhana, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel perumahan Danu Jaya Regency 2 di Jalan Pasir Putih, Sawangan pada Rabu (28/08/2019). Penyegelan dilakukan karena perumahan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, pihaknya menyegel perumahan ini yang berbentuk kluster dengan jumlah rumah sebanyak 22 unit, dan sudah terbangun 11 unit. Sedangkan di sana juga sudah ada rumah yang dihuni sebanyak 1 unit.
“Kami sudah memberi surat peringatan sebelum dilakukan penyegelan, baik dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dan Satpol PP Depok, agar menyelesaikan perizinan. Namun mereka tidak menghiraukan surat peringatan kami,” tuturnya, Rabu (28/08).
Dikatakannya, setelah penyegelan, Satpol PP memberi waktu selama tiga bulan kepada pengembang perumahan. Langkah tersebut agar pengembang bisa menyelesaikan perizinan wajib dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Kemudian, sambung Taufiq, jika pengembang tidak juga mengurus proses IMB, pihaknya akan kembali memberi tenggat waktu lagi selama tiga bulan.
Lebih Lanjut, ujarnya, bila hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pengembang perumahan belum juga mendapat surat perizinan. Maka langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok. Tetapi, sebelum pembongkaran juga akan mempertimbangkan banyak hal seperti sisi kemanusiaan.
“Bila dipandang layak, dan perlu untuk dilakukan pembongkaran, maka akan dilakukan Satpol PP. Sebab, kami sudah memberikan tenggat waktu untuk mengurus IMB,” tandasnya. (*)