Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Tidak Miliki IMB, Danu Jaya Regency Disegel

badge-check


					Satpol PP Kota Depok menyegel perumahan Danu Jaya Regency 2 di Jalan Pasir Putih, Sawangan. Perbesar

Satpol PP Kota Depok menyegel perumahan Danu Jaya Regency 2 di Jalan Pasir Putih, Sawangan.

Harian Sederhana, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel perumahan Danu Jaya Regency 2 di Jalan Pasir Putih, Sawangan pada Rabu (28/08/2019). Penyegelan dilakukan karena perumahan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, pihaknya menyegel perumahan ini yang berbentuk kluster dengan jumlah rumah sebanyak 22 unit, dan sudah terbangun 11 unit. Sedangkan di sana juga sudah ada rumah yang dihuni sebanyak 1 unit.

“Kami sudah memberi surat peringatan sebelum dilakukan penyegelan, baik dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dan Satpol PP Depok, agar menyelesaikan perizinan. Namun mereka tidak menghiraukan surat peringatan kami,” tuturnya, Rabu (28/08).

Dikatakannya, setelah penyegelan, Satpol PP memberi waktu selama tiga bulan kepada pengembang perumahan. Langkah tersebut agar pengembang bisa menyelesaikan perizinan wajib dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Kemudian, sambung Taufiq, jika pengembang tidak juga mengurus proses IMB, pihaknya akan kembali memberi tenggat waktu lagi selama tiga bulan.

Lebih Lanjut, ujarnya, bila hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pengembang perumahan belum juga mendapat surat perizinan. Maka langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok. Tetapi, sebelum pembongkaran juga akan mempertimbangkan banyak hal seperti sisi kemanusiaan.

“Bila dipandang layak, dan perlu untuk dilakukan pembongkaran, maka akan dilakukan Satpol PP. Sebab, kami sudah memberikan tenggat waktu untuk mengurus IMB,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok