Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

Polisi Ungkap Pelaku Duel Hingga Tewaskan Pelajar

badge-check


					Barang bukti yang menyebabkan korban meninggal dunia terhadap siswa SMK di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Perbesar

Barang bukti yang menyebabkan korban meninggal dunia terhadap siswa SMK di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Harian Sederhana, Cibinong – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia terhadap siswa SMK di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin, ( 2/9/2019).

Peristiwa berujung mau itu terjadi terjadi di depan PT.VAKSINDO II D/A Kampung.Baru RT 01, RW 08 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, pada Kamis tanggal 22 Agustus 2019 kemarin pada pukul 23.30 WIB.

Menurut keterangan yang dihimpun, mula terjadinya aksi premanisme oknum pelajar itu diawali dengan berkomunikasi melalui aplikasi android. Korban yang tewas seorang laki-laki berinisial A (17) dari SMK AM, dengan tersangka laki-laki berinisial J (17) dan AM (17). Mereja janjian untuk bertemu di depan Sebuah Pabrik Wanaherang, Kecamatan Gunung.

Setelah disepakati bertemu, akhirnya
Mereka berangkat dengan menggunakan sepeda Motor menuju lokasi. Setelah bertemu antara Korban, saksi dan pelaku akhirnya melakukan Duel 1 (satu) lawan 1 (satu) dengan menggunakan senjata tajam berjenis celurit.

Alhasil, duel itu pun mengakibatkan jiwa korban melayang akibat terkena sabetan celurit dibagian tangan sebelah kanan. Selain itu paha kaki sebelah kanan dan kepala pun tak luputan dari sabetan celurit. Mengetahui lawannya ambruk, pelaku beserta kawanya pun melarikan diri.

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky kepada awak media menyampaikan, kedua tersangka yang sudah diamankan itu tergolong masih anak di bawah umur. Dijelaskanya, maka penanganan kasus itu disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) UU. No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Motif dari kasus ini didasari karena dari diri remaja ini ada semacam ingin pembuktian diri dan saling menantang dengan cara yang negatif,”jelas Kapolres.

“Kita amat prihatin atas kejadian ini, kita berharap di Bogor ini ada penanganan terhadap anak yang terlibat tawuran agar ada perlakuan yang khusus. Dan kita meminta kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga dan mengawasi anak kita terutama kepada orang tua, jangan sampai hal ini terulang kembali,”sambungnya.

Ditambahkannya, Kepolisian berharap adanya pengawasan ekstra terhadap alat komunikas. Sehingga kegiatan terkontrol, baik dari pihak sekolah maupum orang tua dalam memperhatikan Murid atau Anak-anaknya.

“Diharapkan sekolah memberikan kegiatan ekstrakurikuler dan pembinaan rohani terhadap muridnya agar tidak dapat terpengaruh oleh hal-hal yang negatif seperti tawuran,”kata Kapolres. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Gagal Berangkat

4 Juni 2020 - 08:10 WIB

Kota Depok Siap Laksanakan AKB

4 Juni 2020 - 07:30 WIB

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Depok Ajukan PSBB Proporsional 5-19 Juni

3 Juni 2020 - 22:47 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Trending di Bogor