Harian Sederhana, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa dalam kasus suap Meikarta yang melibatkan Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa. Dua dari tiga orang saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari kompas.com.
Selain kedua anggota dewan itu, dalam kasus yang sama, KPK juga dijadwalkan memeriksa staf perizinan PT Lippo Cikarang, Satriyadi.
Dalam kasus ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Uang itu untuk memuluskan proses rencana detail tata ruang (RDTR) di tingkat provinsi.
Kasus ini bermula ketika Neneng Rahmi menyampaikan pengajuan Raperda RDTR pada April 2017. Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan itu. Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, pembahasan raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi. Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang. (*)