Harian Sederhana, Depok – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Hinsa Siburian mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memang sangat dibutuhkan. Terutama ditengah kemajuan teknologi yang pesat.
Nantinya, keberadaan undang-undang tersebut akan memperkuat pengamanan dan menjaga kondusifitas siber Indonesia menjadi lebih baik. Payung hukum terkait keamanan dan ketahanan siber, kata Hinsa juga sangat dibutuhkan terutama ketika mengatur siapa yang akan menjadi leading sector.
“Kita mengharapkan periode ini kan sudah berproses beberapa tahun yang lalu di DPR,” tutur Hinsa di Gedung UI Depok, Selasa (10/09).
Selain itu, keberadaan aturan tersebut juga akan membuat proses pengamanan siber di Indonesia menjadi lebih baik. Oleh sebab itu, dirinya berharap UU KKS segera rampung. “Kita berharap sesuai dengan mekanismenya, dan selesai di akhir bulan ini,” bebernya.
Dirinya mengaku, penggodokan rencana undang-undang itu telah dilakukan sejak beberapa tahun silam. Drafnya juga telah diberikan kembali kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti. “Sekarang masih dalam proses,” tegasnya.
Selanjutnya, saat ditanya mengenai polemik aturan yang dianggap akan bergesekan dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Hinsa mengklaim hal tersebut tidak akan terjadi. Menurut dia, RUU KKS merupakan inisiatif DPR dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya pun melibatkan kementerian terkait dan juga BIN.
“Enggak (bergesekan), kita kan kemarin rapat di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) itu membuat DIM-nya itu sama-sama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019. (*)