Harian Sederhana, Depok – Lantaran memiliki kandungan zat berbahaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan sosialisasi terhadap bahaya rokok elektrik khususnya terhadap kepada para remaja di kota ini.
“Pemkot Depok akan melarang penggunaannya dengan membentuk payung hukum yang tertuang dalam Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tutur Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita kepada wartawan, Selasa (17/09).
Ia mengatakan, rokok elektrik atau biasa disebut vape ini berisi zat Propilen Glikol atau Gliserin, Nitrosamin, Nikotin dan penambah rasa. Zat tersebut berbahaya jika dimasukkan ke dalam tubuh. Contohnya Nitrosamin adalah suatu zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker.
“Zat kimia ini berbahaya dimasukkan ke tubuh dan jangan dibuat perbandingan antara rokok biasa dengan elektrik. Keduanya sama-sama berbahaya serta dapat memicu penyakit kanker,” kata Novarita.
Dirinya menambahkan, remaja atau anak milenial menjadi sasaran dalam penggunaan rokok elektrik. Karena dianggap bahaya dan mengikuti tren menjadi dasar remaja menggunakannya tanpa mengetahui kandungan didalamnya.
“Mereka ini masuk kategori perokok pemula. Akan kami sasar untuk sosialisasi di sekolah, kelurahan, dan kecamatan dengan menjelaskan bahayanya,” pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengatakan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Depok sudah mulai diperketat. Meski begitu tegasnya, tidak ada tim pemburu perokok di tujuh kawasan bebas asap rokok. “Yang ada itu tim pembinaan dan pengawasan tanpa rokok,” kata Hardiono.
Tim pengawasan tanpa rokok di tujuh kawasan ini, jelas Hardiono, memberikan edukasi kepada masyarakat agar merokok di tempat yang telah disedikan. Supaya edukasi ini mereka (warga) memahami agar tidak merokok di tujuh kawasan yang ada di Kota Depok.
“Tim ini hanya perangkat daerah saja seperti Dinas Kesehatan dan lainya, lalu ditambah Kementrian Agama Depok. Kalau polisi dan TNI belum kami libatkan,” kata Hardiono.
Ia menambahkan, Kawasan Tanpa Rokok atau KTR ini meliputi tujuh tatanan yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan berkumpulnya anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan.
“Target tingkat kepatuhan terhadap KTR sekitar 80 persen. Sehingga dalam hal ini pemkot akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan tersebut dengan kerjasama OPD maupun masyarakat untuk bersama-sama,” katanya.
Selain itu juga diterapkan larangan iklan, promosi dan sponsor atau IPS produk tembakau serta larangan display atau memajang penjualan produk rokok di ritel moderen sebanyak 66 persen pada 2018.
Sehingga sisanya yang 35 persen adalah menjadi PR bersama pemkot untuk meningkatkan penegakannya sehingga dapat tercapai target 100 persen kepatuhan setahun kedepan.
“Sedangkan di warung tradisional masih sangat rendah yaitu lima persen yang sudah menuju penuh display atau pajangan penjualan rokoknya. Jumlah warung tradisional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ini diperkirakan lebih banyak lagi dari toko moderen dan ini pun menjadi PR untuk meningkatkan kepatuhan,” pungkasnya. (*)