Harian Sederhana, Jakarta – Belum lama dilantik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kedapatan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi anggota dewan periode 2019-2024 kepada Bank DKI. Penggadaian surat ini dilakukan tak hanya oleh satu anggota dewan, tetapi oleh lebih dari sepuluh anggota dewan.
Beragam alasan para wakil rakyat tersebut meminjam uang dengan menggadaikan SK. Salah satunya, untuk menutupi utang yang dipinjam ketika masa kampanye.
Corporate Secretary Bank DKI, Herry Djufraini membenarkan hal tersebut. Kata dia, telah ada beberapa anggota dewan yang mengajukan bahkan telah menerima fasilitas kredit dengan menggadaikan SK jabatan yang baru mereka miliki awal September ini.
“Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI,” kata Herry saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (18/9).
Meski mengakui adanya gadai SK yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan ini, Herry enggan menyebutnya dengan istilah gadai. Alih-alih itu Herry menyebut istilahnya akan lebih nyaman jika menggunakan kata fasilitas kredit.
Sebab kata Herry, Bank DKI sejatinya bukan badan penggadaian. Fasilitas ini diberikan kepada anggota dewan tersebut dengan sistem kredit multiguna.
“Karena gajinya juga dibayarkan melakui Bank DKI, pemberian kredit multiguna juga dicover oleh asuransi, sebagaimana kredit umum yang diberikan kepada nasabah,” kata Herry.
Saat ini kata Herry ada sekitar 10 hingga 20 anggota dewan yang sudah menerima fasilitas kredit ini. Besaran yang diterima pun berbeda-beda, tergantung pada pengajuan permohonan dari calon debitur yakni anggota dewan itu sendiri.
“Untuk jumlah fasilitas yang diterima tentu berbeda-beda. Sebagaimana pengajuan kredit umum. Pengajuan permohonan dari calon debitur,” katanya.
Namun saat ditanya terkait besaran rata-rata kredit yang diterima oleh anggota DPRD ini, Herry enggan menjawab lebih lanjut. Sebab kata dia, hal itu termasuk rahasia nasabah yang harus dijaga oleh pihaknya.
“Untuk yang ini adalah bagian yang harus kami lindungi berkaitan dengan kerahasiaan nasabah,” kata dia.
Bayar Utang Kampanye
Dilain tempat juga, sejumlah anggota DPRD Jawa Barat menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk pinjaman Bank Jabar (BJB). Anggota DPRD Fraksi Gerindra Daddy Rohanady mengatakan uang tersebut bisa digunakan untuk membayar sisa utang selama kampanye 2019.
Menurut Daddy, ada juga rekannya yang menggadaikan SK untuk membeli rumah sampai memberi kendaraan. “Mayoritas (untuk bayar) utang sisa kampanye. Ada juga butuh untuk rumah karena tidak punya rumah di sini (Bandung),” kata Daddy.
40 Persen Anggota DPRD Ciamis Gadaikan SK
Sementara itu, sebanyak 40 persen anggota DPRD Kabupaten Ciamis menggadaikan SK pelantikan untuk mengajukan kredit ke bank. Ketua sementara DPRD Ciamis, Nanang Pertama mengatakan menggadaikan SK ke bank adalah hal yang wajar dan tidak dilarang.
Nanang mengatakan rata-rata uang pinjaman tersebut digunakan untuk membayar utang paska kampanye 2019. “Meminjam uang ke perbankan itu bagus, daripada meninggalkan utang setelah kampanye. Kalau utang ke Perbankan itu ada asuransinya,” jelas Nanang. (CNN/merdeka)