Harian Sederhana, Bogor – Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi alias Yus menyoroti langkah dan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menangani permasalahan dengan warganya yang terdampak program double track rel kereta api Bogor-Sukabumi.
Menurutnya, program atau proyek double track ini melibatkan empat pihak. Pihak pertama adalah pemerintahan pusat, pihak kedua PT. KAI, pihak ketiga Pemkot Bogor, dan pihak keempat adalah masyarakat Kota Bogor yang terkena dampak double track ini.
Baca juga: (Wakil Rakyat Perjuangkan Hak Korban Double Track KA)
Yus menyebut kematangan perencanaan melalui koordinasi berbagai pihak tersebut harusnya sudah selesai ketika program akan running.
Dirinya sangat menyayangkan dari kejadian warga yang akan tergusur oleh program double track ini harus ada masalah dan hal itu menjadi bukti salah satu bentuk lemahnya pemerintah, khususnya Pemkot Bogor dalam menyusun dan mengagendakan program.
Yus menegaskan, seharusnya masalah-masalah dampak dari pelaksanaan kebijakan harusnya sudah selesai sebelum pelaksanaan, sehingga ketika program berjalan masalah akan mampu diminimalisir.
Baca juga: (Soal Proyek Double Track KA, Fraksi Golkar-Gerindra Beda Pendapat)
“Termasuk dalam hal ini program double track, jangan sampai program ini hanya sebagai program sepihak saja, tapi pihak yang lain merasa dirugikan dengan program double track ini,” papar Yus saat dihubungi via pesan, Senin (23/09).
Ada pun relokasi yang digaungkan Pemkot Bogor perihal akan menggunakan lahan pemerintah, Yus mengatakan berbagai regulasinya harus jelas agar pada suatu saat tidak menuai masalah kembali dan rakyat yang selalu dirugikan atas tindakan pemerintahnya.
Yus pun mengingatkan agar Pemkot Bogor harus berpihak pada kepentingan masyarakat bukan pada kepentingan perusahaan. Bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Yus menyebut diantaranya segera dibuat peraturan pemerintah sebagai aspek legal dari tanah relokasi itu.
Karena menurutnya jika sebelum peraturan itu ada, akan riskan ketika program dijalankan karena jelas masyarakat yang akan menjadi korbannya. “Begitu juga perusahaan dan pemerintah pusat tidak juga harus memaksakan jalannya program tersebut ketika semua regulasinya belum tuntas,” tegas Yus.
Yus pun menjabarkan dalam penataan tata ruang kota yang perlu dibenahi adalah praktik konversi lahan atau tata guna lahan. Kalau sudah ada peraturan daerah tentang tata ruang, seharusnya alih fungsi tidak terjadi. Ini juga sangat erat kaitannya dengan perizinan pembangunan. “Perizinan harus dikendalikan agar tidak terjadi lagi obral izin,” kata Yus.
Lebih lanjut Yus mengatakan, selain perizinan pembenahan tata ruang menyangkut pengembalian ruang terbuka hijau dan ruang-ruang publik lainnya. Identifikasi dan pemetaan tata ruang dilakukan termasuk revitalisasi dan penambahan ruang terbuka kota.
“Tapi bicara pembenahan tata ruang tidak sebatas bangun terbuka melainkan juga seluruh ekologi kota, termasuk zonasi-zonasi permukiman, dan komersial,” tandas Yus.
Sebelumnya Wali Kota Bogor, Bima Arya menepati janjinya menemui warga yang terdampak proyek pembangunan jalur ganda atau double track Bogor-Sukabumi untuk menampung aspirasi.
Didampingi Camat Bogor Selatan, Atep Budiman dan perwakilan anggota DPRD Kota Bogor, Dadang Danubrata, Bima menemui warga sebelum melaksanakan ibadah Salat Jumat.
“Kita paham, saya juga paham bahwa program ini program pusat yang menjadi prioritas, tapi Insha Allah Pemerintah Kota Bogor tidak akan diam. Walaupun program pemerintah pusat harus kita jalankan, tapi bapak-ibu adalah warga saya, warga Kota Bogor yang harus dibela semuanya,” kata Bima di depan Poskamling RW. 10 Parung Jambu, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (20/09).
Kepada Camat Bogor Selatan, Bima memerintahkan untuk segera melakukan beberapa langkah, diantaranya berkoordinasi dengan BPKAD Kota Bogor untuk mencari lahan yang merupakan aset Pemkot Bogor untuk dibangun rumah susun dengan bantuan pemerintah pusat.
Langkah lain yang akan diupayakan adalah meminta agar pemerintah pusat tidak terburu-buru dalam melaksanakan proses relokasi sebelum warga mendapat kepastian mengenai jumlah uang kerohiman yang adil bagi semua. Kepastian lokasi mana saja yang terkena proyek double track dan kepastian tempat relokasi sementara.
“Jadi kita minta untuk ditunda dan tidak terburu-buru sampai semua ada kepastian, saya ingin membantu bapak dan ibu karena saya sudah paham dan bisa merasakan, yang sudah puluhan tahun, pasti ingin tetap ngariung bersama keluarga. Insya Allah kita ikhtiar bersama, memang jalannya tidak mudah, butuh proses dan waktu,” kata Bima.
Kepada warga Bima menegaskan akan berkirim surat ke PT. KAI dan kementerian terkait dengan tembusan kepada presiden. Bersama dengan perwakilan DPRD Kota Bogor ia akan melaksanakan audiensi dengan menteri terkait, bahkan jika bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, perwakilan warga menyampaikan keluhan, keinginan dan harapan para warga yang terdampak proyek pembangunan jalur ganda, mulai dari Ketua RW 10 Kel.Empang, Ketua LPM Batutulis dan Lawang Gintung, perwakilan warga Cipaku dan yang lainnya.
Usai berdialog dengan warga, Bima Arya bersama perwakilan DPRD Kota Bogor, Dadang Danubrata dan OPD terkait mengecek lahan yang direncanakan untuk lokasi relokasi. (*)