Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Headline

Tuntutan Dikabulkan

badge-check


					Tuntutan Dikabulkan Perbesar

Harian Sederhana, Jakarta – Pemerintah melalui Menkopolhukam, Wiranto mengimbau kepada masyarakat agar tidak kembali turun ke jalan memprotes Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU kontroversial lain.

Hal ini dikarenakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar RKUHP dan RUU kontroversial lain untuk ditunda. Pasalnya, berdasarkan hasil dari rapat konsultasi antara Jokowi dan rombongan DPR di Istana Kepresidenan, Senin (23/09).

Wiranto sendiri menegaskan, usai pertemuan tersebut Presiden RI telah meminta penundaan pengesahan RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

“Dengan penundaan yang didasarkan atas kebijakan pemerintah mendengarkan rakyat, maka demo yang menjurus RUU Pemasyarakatan dan lain-lain tidak relevan lagi karena bisa diberi masukan di jalur bukan di jalan, yang lebih etis,” ujar Wiranto dalam jumpa pers seperti dikutip dari CNN di Kemenkopolhukam, Selasa (24/09) siang.

Oleh karena itu, Wiranto pun mengimbau kepada setiap elemen masyarakat di beberapa wilayah Indonesia yang merencanakan aksi terkait pengesahan sejumlah RUU di DPR sebaiknya tak dilakukan.

Menurutnya, kata dia, aksi unjuk rasa itu hanya membuang-buang energi dan mengganggu ketertiban umum.

“Saya betul-betul mengimbau, rencana yang menyangkut penolakan RUU, yang ditunda, lebih baik diurungkan karena hanya menguras energi, mengganggu ketertiban umum. Sehingga lebih baik diurungkan dulu sambil kita bincangkan. Agar UU ini pada saat diundangkan tidak menimbulkan kerugian dan pro-kontra terlalu lebar,” ujar mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) tersebut.

Secara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Panglima TNI, Moeldoko, meminta mahasiswa dan masyarakat sipil yang menggelar unjuk rasa di sejumlah daerah dan depan Gedung DPR untuk memahami Jokowi yang telah meminta penundaan pengesahan UU yang berpolemik itu sedang menghadapi situasi tidak mudah.

Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di daerah dan kelompok masyarakat turun ke jalan meminta pemerintah dan DPR mencabut pasal bermasalah dalam RKUHP. Mereka juga menolak revisi UU KPK, yang sudah disahkan.

“Yang perlu dipahami oleh teman-teman semuanya bahwa pemerintah saat ini telah bersepakat dengan DPR untuk mengkaji lebih jauh tentang revisi UU KUHP [pengesahannya ditunda], berikutnya [RUU] Pertanahan, berikutnya [RUU] Pemasyarakatan dan beberapa yang lain,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (24/9).

Moeldoko mengatakan saat ini pemerintah tengah menghadapi masalah Papua, kebakaran hutan dan lahan yang penuh keprihatinan. Menurutnya, pemerintah telah bekerja keras menghadapi berbagai persoalan yang ada. Ia pun meminta para mahasiswa agar memiliki empati terhadap kerja keras pemerintah, termasuk Jokowi. Moeldoko menyebut tak sepatutnya mahasiswa atau kelompok masyarakat yang berunjuk rasa memakai bahasa yang kurang pantas.

“Jangan lah Presiden menghadapi situasi yang tidak mudah, ditambah hal-hal seperti itu. Tulisan-tulisan itu harus cerminkan sebagai bangsa Indonesia yang beradab,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta sejumlah mahasiswa mengakhiri unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR dan sekitarnya, Jakarta. Bambang mengatakan, DPR sudah memenuhi tuntutan mahasiswa dengan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Oleh karena itu, ia meminta mahasiswa pulang ke rumah masing-masing.

“Saya minta kepada teman-teman mahasiswa sebaiknya sudah cukup penyampaian aspirasi yang disampaikan kepada kami, kembali ke rumah masing-masing karena kami sudah memenuhi tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa, yaitu menunda KUHP penunda RUU Pemasyarakatan sebagaimana yang disampaikan kepada kami di DPR,” kata Bambang seperti dikutip Kompas.com.

Bambang mengaku sempat ingin berdialog dengan perwakilan mahasiswa tetapi situasi sedang memanas sehingga rencana itu batal. Politisi Partai Golkar ini menegaskan, akan tetap berada di DPR sampai para mahasiswa membubarkan diri.

“Saya akan tetap di sini sampai para mahasiswa membubarkan diri, saya bersedia bertemu kapan saja, dengan adik-adik mahasiswa dan apa yang ingin dipertanyakan, karena saya yakin dan percaya kami di DPR sudah memenuhi aspirasi mereka,” ujarnya

“Saya akan tunggu di sini saya akan tetap bersama pihak keamanan sampai mahasiswa membubarkan diri,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan, aparat keamanan menangani aksi demo mahasiswa secara bijaksana. Ia mengingatkan aparat keamanan agar tidak ada korban dalam aksi mahasiswa ini.

“Saya tetap berharap pada aparat keamanan menangani hal ini dengan bijaksana jangan sampai ada mahasiswa yang jadi korban. karena sesungguhnya mereka datang ke sini hanya menyampaikan aspirasinya,” pungkasnya.

Beberapa waktu ini, masyarakat diresahkan perihal wacana pengesahan RKUHP yang akan disahkan Presiden Jokowi. Bahkan, dari kalangan artis pun ikut bersuara seperti Dian Sastrowardoyo yang ikut mengkritisi RKUHP yang didalamnya terdapat pasal-pasal kontroversial.

Polemik ini sampai ke telinga Presiden Jokowi. Presiden Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Presiden menilai ada 14 pasal yang harus dibahas lebih lanjut bersama DPR maupun kalangan masyarakat.

Presiden Jokowi menyebut, harus ada komunikasi yang jernih untuk menyikapi belasan pasal itu. Ia bahkan menyebut RUU KUHP bisa menjadi pekerjaan rumah bagi anggota DPR periode berikutnya.

Jokowi juga meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan. Presiden RI meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September mendatang.

“Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya,” kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Senin (23/9) sore.

Jokowi mengaku sudah menyampaikan langsung permintaan ini dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, dan para pimpinan fraksi di DPR pada siang tadi.

Presiden menilai penundaan ini penting agar DPR dan pemerintah bisa mendapat masukan dari masyarakat. Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial. Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial.

Misalnya dalam UU Pemasyarakatan, terdapat ketentuan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor. “Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI berikutnya,” ucap Jokowi.

“Dan jadi yang belum disahkan (periode ini) tinggal satu, yaitu Rancangan UU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” timpalnya lagi. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Gagal Berangkat

4 Juni 2020 - 08:10 WIB

Kota Depok Siap Laksanakan AKB

4 Juni 2020 - 07:30 WIB

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Depok Ajukan PSBB Proporsional 5-19 Juni

3 Juni 2020 - 22:47 WIB

MUI Depok Imbau Umat Muslim Jalankan Ibadah dengan Perhatikan Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:15 WIB

Trending di Depok