Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Headline

Presiden Pertimbangkan Keluarkan Perppu

badge-check


					Presiden Pertimbangkan Keluarkan Perppu Perbesar

Harian Sederhana, Jakarta – Selepas adanya gelombang demonstrasi yang berlangsung di sejumlah kota seperti Bandung, Bogor dan Jakarta, Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal revisi UU KPK yang belum lama ini disahkan.

Presiden mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) KPK. Pertimbangan ini disampaikan Jokowi selepas menemui sejumlah tokoh negara di Istana Negara, Kamis (26/09).

“UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung kalkulasi,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari viva.co.id.

Namun, mantan wali kota Solo ini belum memastikan kapan dan apakah akan menggunakan pilihan Perppu untuk membatalkan UU KPK.

“Secepat-cepatnya, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” katanya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga berjanji akan menemui mahasiswa, Jumat, 27 September 2019.

Meskipun demonstrasi mahasiswa telah terjadi selama beberapa hari terakhir, Presiden Jokowi mengingatkan Kapolri Tito Karnavian untuk tidak melakukan pendekatan kekerasan terhadap pengunjuk rasa.

“Itu akan telepon langsung ke Kapolri dalam menangani demokrasi itu dilakukan dengan cara yang tidak represif, dan terukur. Tapi kalau anarkis seperti semalam, ya perlu tindakan tegas,” katanya.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, yang ikut dalam pertemuan tersebut mengatakan, presiden punya hak penuh untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK. Sejumlah opsi telah dibahas seperti legislatif review dan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Lalu ada opsi lain, yang cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu, sampai ada suasananya yang baik untuk membicarakan isinya substansinya,” kata Mahfud MD.

Ia juga mengatakan Perppu dikeluarkan karena subjektivitas presiden.

“Itu hak subjektif presiden, menurut hukum tata negara, tidak bisa diukur dari apa. Presiden menyatakan ini keadaan masyarakat begini, saya harus ambil tindakan, dan itu sudah biasa, tidak dipersoalkan orang,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Gagal Berangkat

4 Juni 2020 - 08:10 WIB

Kota Depok Siap Laksanakan AKB

4 Juni 2020 - 07:30 WIB

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Depok Ajukan PSBB Proporsional 5-19 Juni

3 Juni 2020 - 22:47 WIB

MUI Depok Imbau Umat Muslim Jalankan Ibadah dengan Perhatikan Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:15 WIB

Trending di Depok