Harian Sederhana, Depok – Depok Media Center (DMC) melakukan protes keras dengan adanya interupsi terkait pemberitaan di forum Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada Jumat, 27 September 2019.
Ketua Pembina DMC, Rusdy Nurdiansyah mengatakan apa yang dilakukan anggota dewan saat paripurna dianggap melecehkan dan melanggar etika pers. Bahkan apa yang dilakukan oleh Tajudin dinilai arogan.
“Ini sudah melanggar etika pers dan menghina kinerja wartawan. Terlalu arogan, seharusnya tidak perlu dipermasalahkan di forum resmi yang di dengar banyak orang. Ini pasti ada maksud tujuan tertentu dengan berupaya mempermalukan kinerja wartawan. Ini sudah penghinaan,” kepada Harian Sederhana.
Wartawan senior Republika ini menambahkan, semestinya jika ada persoalan pemberitaan dapat diselesaikan berdasarkan amanat UU Pokok Pers yakni menggunakan saluran hak jawab.
“Para pimpinan dewan bisa selesaikan secara musyawarah dengan minta klarifikasi ke Sekwan. Selanjutnya meminta hak jawab dengan media yang menulis berita tersebut. Tidak perlu berkoar-koar seperti jagoan, bicaralah dengan akal pikiran dan hati,” kata Rusdy.
Rusdy pun menegaskan, dalam UU 40/1999 jelas mengatur soal hak jawab. Ia juga menjelaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik,” beber Rusdy.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, Rusdy mengatakan pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati hak jawab yang dimiliki masyarakat.
“Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan. Hak jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas,” papar Rusdy.
Rusdy menegaskan, tujuan dari hak jawab sendiri adalah memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang. Selain itu melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat.
“Karena itu saya harapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi, apalagi berkesan mengintimidasi. Itu tidak boleh dan jangan kembali terulang,” tandas Rusdy. (*)