Harian Sederhana, Depok – Anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Depok akhirnya disetujui dengan nilai Rp 60.298.660.000. Hal tersebut diketahui, dalam penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dan tiga institusi terkait yakni KPU dan Bawaslu Kota Depok.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Nana Sobharna mengatakan dengan penandatanganan naskah tersebut berarti anggaran Pilkada yang diajukan pihaknya telah disahkan dan siap untuk dicairkan.
“Dalam waktu dekat akan ada pencairan terhadap anggaran yang disepakati, tinggal hal teknis sedang berproses,” tutur Nana kepada wartawan, Selasa (01/10).
Menurut dia, tidak ada batas waktu pencairan tergantung dari kesiapan KPU yang langsung menyampaikan kebutuhannya. Penggelontoran dana itu juga, diakui Nana dilakukan secara bertahap.
“Jadi sistemnya tidak langsung dicairkan dan diberikan seluruhnya. Tetapi sesuai kebutuhan kita yang dikonfrontir kepada pihak Pemkot Depok. Atau dengan kata lain per termin,” tegasnya.
Setelah pengesahan anggaran, kedepan KPU Depok akan segera mempersiapkan agenda tahapan sesuai peraturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019.
Nana menyatakan, apabila ditengah jalan ada perubahan maupun penambahan rencana program pihaknya akan segera mengajukan proses adendum (permintaan penambahan). “Kita mulai mempersiapkan, dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Namun, lain halnya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok yang akan segera mendorong proses adendum untuk anggaran yang disahkan. Diketahui dana yang telah disepakati dan ditandatangani dalam NPHD adalah Rp 15 Miliar.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Depok, Dede Slamet Permana menegaskan angka tersebut dinilai tidak akan mencukupi dan mendukung program-program Bawaslu sepanjang proses tahapan Pilkada Depok 2020.
“Kami merujuk pada Permendagri Nomor 54, anggaran itu tidak mengcover semua. Jadi harus ada penambahan. Seperti diketahui, kita diamanatkan untuk banyak melibatkan masyarakat sedangkan program (yang sudah dirancang) dengan angka yang diteken kurang,” tandasnya.
Selanjutnya Dede menerangkan, angka anggaran diusulkan sebelum peraturan Permendagri diturunkan. Sehingga pihaknya akan segera melayangkan surat addendum atau penambahan.
“Dikhawatirkan apabila tidak dilakukan penambahan maka penyelenggaraan kegiatan akan terbatas. Seperti nilai honorarium bagi anggota itu sudah ditetapkan oleh Bawaslu Pusat tidak bisa ditawar. Sehingga perlu ada penyesuaian anggaran,” katanya..
Sementara itu Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan NPHD merupakan hibah anggaran. Sehingga, diharapkan penyelenggara Pilkada Depok dapat benar-benar memaksimalkan dalam menggunakan anggaran tersebut sebaik-baiknya.
“Gunakan sebaik-baiknya, mulai dari penatausahaan, pengadministrasi yang baik dan akuntabel. Setelah penandatangan NPHD ini, Pemkot Depok berharap kepada penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu Depok dapat menggunakan anggaran Pilkada Depok ini sebaik-baiknya,” ucap Idris.
Seperti diketahui, Pilkada Depok 2020 sebentar 23 September 2020. NKPU Depok telah mengajukan anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp 74 miliar infonya ditolak dan sempat ditolak. Akhirnya selepas melalui pengkajian dan efisiensi direvisi menjadi sekitar Rp 63 miliar dan disahkan menjadi Rp 60 miliar. (*)