Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

Narkoba ‘Hantui’ Depok – Bogor

badge-check


					Rilis barang bukti ganja di Polres Depok Perbesar

Rilis barang bukti ganja di Polres Depok

Harian Sederhana, Bogor – Gencarnya penangkapan terhadap para pengguna maupun pengedar narkoba tampaknya tidak membuat jaringan nyerah apalagi mundur. Mereka bahkan tampaknya semakin agresif dalam memasarkan barang haram tersebut. Bahkan di sejumlah wilayah seperti Depok-Bogor, barang haram tersebut seperti hantu yang bergentayangan.

Seperti di Kota Bogor, 20 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor. Dari jumlah tersebut 15 diantaranya merupakan pengedar sabu.

Kapolres Bogor Kota, Komisaris Besar Fiuser menuturkan total barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku tersebut 60,3 gram sabu serta 477 gram ganja. Hendri mengatakan penangkapan para pelaku merupakan hasil operasi selama kurun waktu September 2019 yakni sebanyak 17 kasus.

“Mereka (20 pelaku-red) kita amankan di sejumlah lokasi. Ini hasil pengungkapan kasus selama September 2019,” tutur Hendri kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bogor, Senin (14/10).

Orang nomor satu di Polres Bogor Kota ini menerangkan, dari pengungkapan kasus ini membuktikan kalau Kota Bogor masih menjadi sasaran para pengedar narkoba dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Khusus untuk sabu, sambung Hendri, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau para pelaku mengedarkan narkoba tersebut dengan cara sistem ‘tempel’ setelah mendapat order dari si pemesan.

“Mereka diamankan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Ini bukti bahwa kami intens mencegah peredaran narkoba, karena hampir setiap bulan kami (kepolisian) selalu saja ada kasus yang diungkap,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-20 pelaku pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Polres Bogor Kota berhasil PJ seorang pria berusia 27 tahun warga Pabuaran, Kemang, Kabupaten Bogor yang berprofesi seorang petani digelandang polisi pada Rabu, 9 Oktober 2019.

Hal itu dialaminya gara-gara menanam tiga pohon ganja dalam pot dipekarangan rumahnya. Namun, dari pengakuan tersangka, pohon ganja yang ditanamnya telah dipanen dan diedarkan dalam bentuk paket.

Hendri Fiuser mengatakan, PJ yang berprofesi petani ini diamankan petugas Satnarkoba Polresta Bogor Kota saat mengedarkan ganja di sekitar kediamannya.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan pengeledahan oleh petugas didapati barang bukti berupa tiga pohon ganja yang masing-masing masih tertancap di pot karung dan beberapa paket ganja yang sudah dikemas dalam plastik. “Dia (PJ) tanam (ganja) di rumahnya dan hasilnya dia jual,” katanya.

Masih kata Hendri, dari hasil penangkapan kita ditemukan tiga pohon ganja dalam polibag yang sudah distek batangnya dan tumbuh lagi.

Hendri menuturkan, PJ kepada petugas mengaku baru petama kali memanen ganja tersebut dengan masa tanam selama tiga bulan. Namun begitu, pihaknya tidak percaya begitu saja atas pengakuan PJ dan akan terus mendalami kasus ini.

“Kita nggak yakin tiga bulan itu apakah sudah menghasilkan (ganja siap edar). Jadi perlu pendalaman lagi, saya yakin bisa enam bulan karena untuk bisa dijual butuh proses lebih dari empat atau lima bulan,” bebernya.

Lebih lanjut Hendri menjelaskan, bahwa PJ menjual barang haram tersebut tergantung pesanan dengan harga per paket antara Rp 50 sampai 200 ribu. PJ menjualnya ke kalangan rekannya di wilayah kota maupun kabupaten Bogor.

Sementara kepada awak media PJ mengaku hal senada. Ia baru pertama kali menanam pohon ganja disamping pekerjaan sehari-harinya sebagai petani sayuran. Ia juga mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut tak sengaja dipinggir jalan.

“Bijinya saya nemu dipinggir jalan, bukan beli. Ini baru pertama kali saja saya jual untuk kebutuhan sehari-hari ekonomi,” singkatnya.

Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani menegaskan, bahwa PJ mendapatkan bibit ganja berupa biji dari temannya yang sekarang tengah dalam pencarian polisi. “Ya, temannya itu tengah kita kejar,” tukasnya.

PJ merupakan salah satu dari 20 tersangka lain dari 17 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota selama September 2019.

“Pengguna, kurir dan pengedar narkoba ini diamankan di sejumlah lokasi berbeda, baik wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan total seberat 60,3 gram dan ganja seberat 477 gram.

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Terpisah, jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor dalam dua minggu berhasil menangkap sebanyak 38 tersangka dari 25 kasus peredaran berbagai jenis narkoba di Kabupaten Bogor. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang jumlahnya cukup luar biasa.

Barang bukti tersebut seperti obat keras yang masuk daftar G (Gevaarlijk=berbahaya) seperti tramadol, hexymer dan trihexphenidyl yakni 20.235 butir. Polres Bogor juga berhasil mengamankan sebanyak 1,5 kilogram ganja dan sabu sebanyak 500 gram.

“Kita berhasil mengamankan obat-obatan keras seperti tramadol, hexymer dan trihexphenidyl sebanyak 20.235 butir. Sedangkan untuk ganja sebanyak 1,5 kilogram dan sabu 500 gram. Sebanyak 38 tersangka itu status perannya bervariasi mulai pengedar hingga bandar,” tutur Kapolres Bogor, AKBP M Joni pada Jumat (11/10).

Joni menuturkan, para tersangka diringkus di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor sebagian besar laki-laki dan keberadaannya memang sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar Pasal 114, 112 , 111 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup,” tuturnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam menambahkan pengungkapan kasus narkoba ini sebetulnya merata meski barang bukti yang disita jumlahnya kebanyakan sediaan farmasi.

“Kita sudah berupaya menekan penyalahgunaan narkoba, walaupun jumlah personel terbatas dengan luas wilayah yang mencapai 40 kecamatan, pengungkapan kali ini lumayan banyak dan kami sudah berupaya maksimal,” ujarnya.

Terkait para tersangka yang diamankan dengan barang bukti sediaan farmasi, pihaknya akan mengenakan Pasal 196 dan atau 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pelajar di Depok Jadi Pengedar Ganja

Masih seputar narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok berhasil mengamankan 38 kilogram ganja dari tangan FF (16) dan MFS (19) di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas pada Minggu, 6 Oktober 2019.

Ternyata dari hasil penyelidikan polisi, kedua remaja ini dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Mirisinya, salah satu pengedar barang haram itu masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah menuturkan kasus tersebut terbongkar setelah polisi memperoleh informasi mengenai beberapa pelajar yang menggunakan narkoba.

“Setelah diselidiki, memang betul ternyata pengedarnya merupakan pelajar (FF) sebuah sekolah di Kota Depok. Setelah didalami, pelaku ini mengaku mendapatkan narkoba dari dalam Lapas,” tutur Azis di Mapolresta Depok, Senin 14 Oktober 2019.

Saat dilakukan penyergapan terhadap pelaku FF, petugas memperoleh barang bukti sebanyak satu Kilogram ganja. Tidak berhenti disitu, Tim Satnarkoba Polresta Depok melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yaitu MFS.

“Dari tangan pelaku kedua (MFS), kami memperoleh narkotika jenis ganja seberat 38 Kilogram lebih. Dari pengakuan dia sekitar 10 Kilogram lebih sudah terjual,” katanya.

Azis menuturkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka awalnya mereka hanya sebagai pemakai (narkoba) saja. Namun, seiring berjalannya waktu, keduanya memperoleh jalan kearah perdagangan ganja tersebut.

“Mereka merasa tergiur, dengan penghasilan dari menjual ganja. Sekali antar, per kilogramnya diupah sebesar Rp 500 ribu,” bebernya.

Dalam satu hari, lanjut Azis mereka mengantar ganja sebanyak dua kali hingga stok narkoba yang berada di tangan habis terjual. “Mereka mengantar sesuai pesanan, ada yang menyebutkan di Depok, Jakarta, Bekasi. Intinya asal laku saja,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Gagal Berangkat

4 Juni 2020 - 08:10 WIB

Kota Depok Siap Laksanakan AKB

4 Juni 2020 - 07:30 WIB

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Depok Ajukan PSBB Proporsional 5-19 Juni

3 Juni 2020 - 22:47 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Trending di Bogor