Harian Sederhana, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menelurkan inovasi baru yakni Jaksa Pengacara Negeri (JPN) berbasis IT yakni JPN-Link. Inovasi ini mengubah pelayanan yang sebulumnya pasif menjadi lebih aktif dengan cepat permohonan yang diajukan dapat langsung ditanggapi dengan mengakses layanan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sufari menuturkan dengan layanan yang dapat direspon cepat, tepat, rahasia terjamin, dan keamanannya terjamin menjadi perbedaan yang sangat menonjol dengan sistem birokrasi sebelumnya yang harus datang ke kejaksaan untuk mengajukan permohonan terlihat tidak efisien waktu baik permohonan individu masyarakat ataupun lembaga pemerintahan.
“Selama ini jaksa pengacara negara melayani secara pasif, yaitu menunggu permohonan yang masuk dari masyarakat atau stakeholder. Sekarang kami ubah dengan mendatangi langsung pemohon melalui aplikasi ini,” tutur Sufari kepada wartawan, Rabu (16/10).
Orang nomor satu di Kejari Depok ini mengatakan aplikasi JPN-Link bisa langsung digunakan dengan menggunakan handphone maupun PC atau laptop, membuat pengajuan permohonan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
“Bila dulu harus memerlukan banyak waktu untuk mengurus permohonan, sekarang sudah dipermudah dengan adanya layanan aplikasi JPN-Link,” kata Sufari.
JPN-Link menyediakan lima layanan diantaranya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan layanan hukum. Untuk layanan hukum sendiri hanya melayani masyarakat atau individu bukan lembaga, sebab lembaga umumnya mendapat layanan bantuan hukum di aplikasi tersebut.
“Khusus layanan hukum itu untuk individu atau masyarakat. Sementara kelembagaan biasanya berkaitan dengan bantuan hukum,” ujarnya.
Sufari mengatakan siapa saja bisa mengakses JPN-Link tetapi dibatasi oleh persyaratan. Syarat yang pertama adalah subjek hukumnya harus warga berstatus warga Depok. Kemudian objek persoalannya pun harus di Kota Depok.
“Bukan warga Depok maka aplikasi ini tidak dapat melayani. Tidak semua kasus dilayani di aplikasi ini, khusus masalah perdata dan tata usaha negara,” kata Sufari.
Sufari berharap dengan adanya perubahan birokrasi yang lebih cepat dan aman, JPN kedepannya bisa bersaing dengan kompetitor yakni pengacara komersial. “Peningkatan layanan masyarakat dengan mengedepankan kecepatan respon pemohon, JPN dapat bersaing dengan pengacara komersial,” kata Sufari.
Dirinya menambahkan, aplikasi tersebut dapat diakses melalui website www.kejari-depok.go.id dengan menggunakan telepon pintar (smartphone) atau laptop. Dengan demikian, pemohon dapat mengajukan permohonan kapan pun dan di mana pun.
Ia menerangkan ide tersebut berasal dari pimpinan-pimpinan di kejaksaan saat mengikuti Diklat Kepemimpinan Nasional (DKN) tingkat II. Menurut mereka, perubahan harus dilkaukan segera dengan adanya tuntutan dan keinginan masyarakat maka tercetus gagasan ingin merubah model kerja kejaksaan negara berbasis IT.
“Inovasi ini diharapkan menjadi contoh di tingkat provinsi bahkan oleh kejaksaan seluruh Indonesia. Tak usah khawatir dengan kerahasian masalah yang diajukan karena tiap pemohon akan diberikan password dan akun yang berbeda setiap orangnya,” kata Sufari.
“JPN-Link ini hasil karya saya yang bisa disumbangkan kepada masyarakat Depok. Sebelum saya meninggalkan Kantor Kejari Depok, ketika saya pindah, ini perpisahaan kecil saya,” timpalnya lagi.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, mengapresiasi peluncuran JPN-Link oleh Kejari Depok. Ia berharap aplikasi tersebut bisa semakin memperkuat sinergisitas Kejari dengan Pemkot Depok. Pasalnya, aplikasi tersebut memudahkan Perangkat Daerah (PD) dalam mengakses berbagai pelayanan hukum.
“Aplikasi ini akan memudahkan Perangkat Daerah dalam berkonsultasi, maupun mengajukan permohonan bantuan hukum tanpa harus ke sini. Tentunya juga akan semakin memperkuat sinergisitas kita dengan kejaksaan,” kata Hardiono selepas menghadiri peluncuran JPN Link.
Orang nomor tiga di Pemkot Depok ini mengatakan, JPN-Link merupakan implementasi dari perubahan atau reformasi birokrasi. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah seharusnya melakukan peningkatan pelayanan.
“Di era digital 4.0 semua intansi pemerintahan bergerak untuk mengikuti kebutuhan di era ekonomi ini. Dengan perubahan ini semua dilakukan secara transparasi, masyarakat dapat mengontrol sejauh mana tanggapan dan juga perjalanan permohonan mereka dengan jelas tanpa perlu datang ke kantor kejaksaan,” katanya.
Kecepatan, lanjut Hardiono, kepastian proses yang dapat mereka lihat dimana pun dan kapan pun dapat meningkatkan kepuasan layanan terutama layanan hukum.
“Masyarakat dapat dibantu masalah hukum, terutama konsultasi pada JPN, sehingga (JPN-red) bisa memberikan tanggapan, solusi, dan pendapatnya kepada masyarakat Depok dengan cepat dan tepat,” kata Hardiono.
“Melalui aplikasi ini, Kejari telah melakukan sebuah perubahan yaitu lebih aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” timpalnya lagi.
Ia mengatakan selama ini Pemkot Depok telah menjalin kerja sama dengan Kejari Depok melalui beberapa PD yang ada. Adapun kerja samanya yaitu di bidang Datun.
“Kerja sama di bidang Datun bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, maupun pertimbangan pendapat hukum (legal opinion) terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Depok,” tandasnya. (*)