Harian Sederhana, Depok – Tingkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemakaian air bersih, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok mengusulkan rekomendasi dan penguatan perda mengenai sanksi penggunaan air tanah.
Manager PDAM Tirtha Asastha, Imas Dyah Pitaloka menuturkan pengusulan tersebut dilakukan pihaknya saat menggelar rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok beberapa waktu lalu.
Gambaran usulan rekomendasi tersebut dijelaskannya yaitu khusus para pelaku usaha yang hendak mengurus izin IMB untuk apartemen maupun pusat perbelanjaan harus di rekomendasi untuk menggunakan air PDAM.
“Nantinya ketika mereka (pelaku usaha-red) mau mengajukan IMB maka penggunaan air PDAM harus menjadi persyaratan. Apakah pihak kami mampu melayani atau tidak, nanti akan keluar rekomendasi,” tutur Imas, Minggu (20/10).
Apabila memungkinkan adanya jaringan (pipa) penyaluran air yang mengarah ke wilayah bisnis mereka tentunya PDAM akan siap memberikan pelayanan. Namun, apabila terkendala dengan jauhnya letak tempat usaha maka dalam rekomendasi akan dinyatakan tidak mampu melayani.
“Jadi disini kami tidak memaksakan. Dasarnya melihat juga dari jangkauan jaringan (penyaluran air) dan finansial. Tidak mungkin juga, kami memasang tiba-tiba jaringan baru,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga menggenjot pemberlakuan sanksi terhadap para pelanggan yang telah bekerja sama dengan PDAM tetapi malahan menggunakan air tanah.
Hal itu merujuk Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan yaitu pada Pasal 42 ayat (2) yang menyatakan sumber air bersih diperoleh dari perusahaan daerah air minum secara berlangganan
Pasal 153 ayat (2) huruf i yang menyatakan mempergunakan fasilitas air bersih dikelola pemerintah untuk bangunan yang sudah tersedia jaringan air bersih, bagi bangunan fungsi hunian, fungsi usaha dan rumah susun.
Kemudian Peraturan Daerah Kota Depok No. 14 tahun 2013 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang di Kota Depok yaitu Pasal 5 huruf c angka 4 yang menyatakan penyedia utilitas berupa jaringan air bersih. Pasal 7 ayat (1) huruf b sesuai perubahan pasal 5 huruf c angka 4 berkoordinasi dengan perusahaan daerah air minum (PDAM).
“Memang aturannya dalam perda sudah jelas ada, namun sanksinya yang tidak ada. Ini yang mau kami kedepankan,” bebernya.
Selama ini masalah tidak adanya sangsi yang tegas cukup membuat pihaknya kelimpungan. Pasalnya, setiap menghadapi khususnya pengusaha apartemen yang telah menjadi pelanggan namun diduga masih menggunakan air tanah, mereka mampu berkilah dengan alasan dalam aturan pun tidak ada sanksi ketika tidak menggunakan air PDAM.
“Ya, itu kenyataan yang terjadi ketika kami survei ternyata di dalam apartemen itu ada Waterboom ya. Sedangkan parameter di meteran PDAM ada di angka nol (kosong) nah ketika kami tanya, masalahnya apa? menurut yang bersangkutan tidak ada masalah kalau tidak bayar sangsinya ga ada kan. Jadi dalam pikiran mereka, cukup bayar abudemen saja padahal penggunaan air dari PDAM juga wajib,” tegasnya.
Disisi lain, Pemkot Depok juga kurang berkoordinasi dengan pihaknya. Terkadang, program yang diajukan sering mentok dan tidak ada kelanjutan.
“Mentoknya di bagian hukum, lama mengkajinya. Padahal kita sebagai BUMD harus berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat dan menjadi prioritas. Karena ini untuk kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)