Harian Sederhana, Depok – Anggota Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi mengaku prihatin atas dugaan kasus perdagangan orang yang berhasil diungkap Polresta Depok di salah satu apartemen di Kota Depok. Ia mengatakan, kasus tersebut acap kali terjadi di ‘Kota Belimbing’ tersebut.
Untuk itu, politisi PKB ini menilai harus ada regulasi atau peraturan daerah yang mengatur tentang keberadaan apartemen di Depok agar kejadian serupa tidak kembali terulang. “Harus ada regulasinya, ini kan Kota Religius,” ucap Babai.
Politisi PKB ini menyebutkan regulasi atau perda mengatur apartemen ini pertama harus ada peraturan syarat berdirinya dan fungsi apartemen itu sendiri. Kedua, lanjutnya, jangan sampai apartemen sama halnya dengan rumah kos kosan, ketiga pemilik apartemen, dan keempat manfaat apartemen itu apa.
“Dengan bukti bahwa adanya wisata birahi yang terjadi di apartemen, sudah seharusnya pemerintah kota membuat regulasi tentang keberadaan apartemen, yaitu Perda Apartemen,” tegas Babai.
Menurut dia lagi, Perda Apartemen ini menjadi salah satu cara bagi pemerintah kota menata apartemen agar keberadaannya tidak melenceng dari fungsi utamanya. “Dan terlebih lagi keberadaan apartemen tidak bertentangan dengan moto Kota Depok sebagai kota religi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kepolisian Resort Kota Depok membongkar dugaan praktek perdagangan manusia yang terjadi di wilayah Kecamatan Beji Depok atau tepatnya Apartemen Margonda Residence Dua Tower J, Kelurahan Kemiri Muka.
Diduga, praktek perdagangan manusia tersebut bermodus prostitusi yang dilakukan oleh tersangka berinisial MR (20). Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Firdaus menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Polsek Beji memperoleh informasi dari seorang pelapor.
“Jadi ini bermula dari pelaporan dari masyarakat sekitar lokasi penangkapan mengenai adanya praktek prostitusi,” tutur Firdaus, Senin (21/10).
Pelapor, bersama tim kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian pada Jumat 18 Oktober 2019, sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Margonda Residence 2. Berdasarkan, hasil penyelidikan mengarah pada satu orang terduga pelaku yang menjalankan prostitusi tersebut.
“Tepat pukul 01.00 WIB, pelaku MR berhasil diamankan berikut barang bukti dan korbannya ke Mapolsek Beji guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial H (22) warga Jakarta Selatan yang menjadi korban prostitusi. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 600 ribu, satu handphone merek Oppo A5S, dan satu handphone Real-time,” tegasnya.
Hingga berita ini di turunkan, MR telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsekta Beji pelaku dijerat pasal 11 UU R.I No. 21 Th.2007, atas tindak pidana perdagangan orang. “Penangkapan berdasarkan LP /63/ K / X/ 2019 / Resta Depok/Sek Beji tanggal 18 Oktober 2019,” pungkasnya. (*)