Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Pedagang Pasar Kemirimuka Minta Pengadilan Tegakkan Keputusan Eksekusi

badge-check


					Pedagang Pasar Kemirimuka Minta Pengadilan Tegakkan Keputusan Eksekusi Perbesar

Pedagang Pasar Kemirimuka Minta Pengadilan Tegakkan Keputusan Eksekusi

Harian Sederhana, Depok – Keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok dan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka yang sudah inkrah dan tertunda harus ditegakkan dan dilaksanakan segera.

“Ya kami inginkan keputusan PN Depok dan MA yang sudah inkrah harus segera dilaksanakan karena sudah tertunda,”kata ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka Yaya Barhaya kepada wartawan pada Senin(21/10).

Dia mengatakan pada pelaksanaannya Pemkot Depok sudah delapan kali atau delapan kosong kalah melawan PT Petamburan Jaya di pengadilan hingga MA bahkan Inkrah atas kepemilikan Pasar Kemirimuka.

Kasus ini muncul saat pihak PT PJR ingin kembali menata ulang serta merenovasi bangunan pasar yang sebagian sudah rusak namun Pemkot Depok menolak dengan dalih Surat Hak Guna Bangunan sudah habis masa berlaku setelah 20 tahun dan lahannya harus kembali menjadi aset negara.

Ternyata dalam kegiatan persidangan perdata yang memakan waktu hampir belasan tahun ini pihak Pemkot Depok selalu kalah untuk menyakinkan keberadaan lahan atau aset yang sejak awal memang milik PT PJR.

Data persidangan gugatan untuk memastikan kepemilikan lahan sesuai hukum yang berlaku di delapan kali persidangan antara lain.

Gugatan pertama yang dilayangkan Pemkot Depok terhadap PT Petamburan Jaya Raya (PJR) yaitu antara lain di Pengadilan Negeri (PN) Bogor No. 36/pdt/G/2009/PN Bogor tergugat PT Petamburan Jaya, dan pedagang Pasar Kemiri Muka, tanggal 1 April 2010 dinyatakan kalah oleh Hakim Ketua Sri Asmarani didampingi hakim anggota Ekova Rahayu A dan Agus Widori.

Kemudian Pemkot Depok melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ternyata Hakim Ketua Zoebar Djajadi dan hakim anggota Wiwik Widijastuti serta Sjofian Moehammad memutuskan Pemkot Depok kalah tanggal 5 Oktober 2010.

Kurang puas hasil di PT Bandung, Pemkot Depok kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hasilnya kembali kalah dengan nomor putusan 695 K/pdt/2011 dipimpin Hakim Ketua Dr. H. Muhammad Saleh diputuskan 9 Februari 2012.

Selanjutnya turunan putusan MA dikeluarkan PN Bogor no. 476/pdt/2013 yang diputuskan MA tanggal 4 April 2014 Hakim Ketua H. Andi Syamsu Alam dan hakim anggota Sohoni Mohdally dan H. Hamdi diputuskan Pemkot Depok kembali kalah.

Setelah empat kali sidang gugatan perdata kalah, kini giliran Persatuan Pedagang Pasar Kemiri Muka (P3KM) yang melakukan gugatan ke PT PJR ke PN Depok tanggal 29 September 2016 dengan No. 199/pdt.plw/2015/PN Depok sidang dipimpin Hakim Ketua Lucy Ermawati dan hakim anggota Selviana Purba dan Tri Joko kembali memutuskan pedagang kalah.

Setelah kalah ternyata empat pedagang yang mengatasnamankan P3KM yaitu Mulyadi, Zamaludin, Muhsinin dan Salmun melakukan gugatan ke PT PJR di PN Depok dengan nomor 81/pdt.plw/2018/PN Dpk hakim yang memimpin Yuanre Maritte dan hakim anggota Ramon Wahyudi serta Darmo Wibowo ternyata kalah lagi.

Tidak itu saja kini giliran Mulyadi Cs dari P3KM melakukan banding hasil putusan PN Depok ke PT Bandung dengan No. 200/pdt/2019/PTBdg jo no.81/pdt.plw/2018/PN Depok hasil putusan tanggal 13 Juni 2019 oleh Hakim ketua Subaryanto dan hakim anggota Berlin Damanik serta Nelson Pasaribu ternyata kalah.

Belum selesai juga mengalah kini giliran Pemkot Depok kembali mengugat PT PJR dengan nomor gugatan 272/pdt.G/2018/PN Depok ternyata diputuskan Hakim Ketua Nanang Herjunanto dan hakim anggota Sri Rejeki serta Marsinta tanggal 19 Agustus 2019 Pemkot Depok kembali kalah.

Total kekalahan dalam menghadapi gugatan terhadap PT PJR khususnya Direktur Yudhy Pranoto Yohanto dari jajaran Pemkot Depok untuk mengklaim bahwa lahan di kawasan Pasar Kemiri Muka, mencapai delapan kali.

Namun, hingga 13 tahun berjalan sidang gugatan perdata kaitan terhadap lahan tersebut sampai saat ini tidak kunjung tuntas bahkan aksi sita jaminan yang dilakukan awal tahun 2019 ditunda karena terkait adanya pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

“Hingga kini kami bersama ribuan pedagang berharap ada kejelasan atas keputusan tersebut sehinggga bisa ada perubahan di pasar,” katanya.

Atas dasar itu maka para pedagang di Pasar Kemirimuka meminta agar Pengadilan Negeri Kota Depok untuk menegakan hukum atas keputusan tersebut.

“Ya kami minta keputusan itu ditegakan sehingga kami dan pedagang lainnya bisa berdagang dengan aman serta nyaman,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Sebelum Penetapan Calon, Imam Budi Hartono Didoakan Ratusan Wali Santri Dan Alumni Gontor

22 September 2024 - 17:09 WIB

Jelang Penetapan Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Depok, Ratusan Wali Santri, Alumni Gontor mendoakan Imam Budi Hartono sukses dalam Pilkada tahun 2024.

Pemeritah Kota Depok Bangun Eco Park di Tahura Cagar Alam, Imam Budi Hartono: Seperti Kebun Raya Bogor

21 September 2024 - 17:29 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. Dok. Biznisku.id

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Lepas Ratusan Santriwati ke Pesantren Gontor di Masjid At Thohir

21 September 2024 - 17:15 WIB

Trending di Depok