Harian Sederhana, Depok – Sebanyak 524 pengendara di Jalan Margonda ditindak oleh petugas. Pelanggar ditindak saat petugas Satuan Lalu Lintas Polres Depok melakukan Operasi Zebra Jaya 2019. Mereka melakukan berbagai pelanggaran di jalan raya.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Depok, Iptu Elni Fitri mengatakan, mayoritas pelanggar adalah pengendara roda dua. Pasalnya, mereka masuk di jalur cepat saat melintas di Jalan Margonda.
“Operasi hari pertama ini (kemarin-red) dilaksanakan untuk menertibkan pengendara roda dua dan angkot yang memaksa masuk jalur cepat Margonda,” kata Fitri, Rabu (23/10).
Selain itu petugas juga menindak kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Pihaknya mengatakan, tidak tebang pilih saat menindak. “Seluruh kendaraan tanpa terkecuali, menjadi target dari operasi ini,” ucapnya.
Operasi Zebra Jaya 2019 ini dilaksanakan selama dua pekan mulai dari 23 Oktober hingga 5 November. Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar berkendara dengan tertib dan santun. Selain itu diwajibkan juga membawa kelengkapan berkendara.
“Harus memakai helm dan membawa kelengkapan surat–surat serta melengkapi syarat kendaraannya dan tak lupa mematuhi rambu-rambu yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, banyak pengendara yang nekat lawan arus ketika mengetahui sedang dilakukan razia. Mereka adalah pengendara motor yang masuk ke jalur cepat. “Ya memang ada beberapa yang terlihat melawan arus. Namun kami sudah siapkan petugas yang berjaga,” imbuhnya.
Menurut dia, operasi tersebut digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan sandi Operasi Zebra 2019. Pada hari pertama kegiatan tersebut, kurang lebih 40 personel Satuan Lalu Lintas Polresta Depok diturunkan.
Selain, melakukan penilangan Fitri menuturkan di hari pertama operasi tersebut banyak ditemukan kendaraan yang melawan arus. Mereka berusaha menghindari petugas yang berjaga di jalur cepat. “Mereka mencoba putar balik dan mencoba menghindari kami,” tegasnya.
Selanjutnya, Fitri menuturkan kepada seluruh pengendara baik mobil maupun motor agar selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM ketika berkendara.
“Taati rambu lalu lintas, jangan melawan arus karena akan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,” pungkasnya. (*)