Harian Sederhana, Depok – Kasus dugaan penipuan yang dialami Arpah, wanita renta berusia 69 tahun, warga Beji, Depok akhirnya mulai menemukan titik terang. Kasus ini sempat membuat heboh lantaran tanah dan rumah Arpah hanya dibayar Rp 300 ribu.
Pelaku yang diketahui berinisial AKJ (26), akhirnya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah.
“Iya yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan,” tuturnya, Jumat (10/01).
Pelaku yang tak lain adalah tetangganya korban itu, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Dan saat ini, berkas perkara atas kasusnya telah dinyatakan lengkap alias P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok dengan nomor perkara P 21 Nomor: B-057/M.2.20/Eoh.1/01/2020,tanggal 09 Januari 2020.
“Tadi sore tersangka dan berkas telah kita limpahkan ke Kejaksaan, artinya berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap dan akan segera masuk ke babak persidangan,” jelas Azis didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan
Untuk diketahui, kasus ini terjadi sejak tahun 2015 lalu. Saat itu Arpah menjual tanahnya seluas 196 meter kepada ayah tiri AKJ. Kala itu, Arpah memiliki luas tanah 299 meter. Artinya dari transaksi itu, Arpah masih memiliki tanah sekira 103 meter.
Yang menjadi polemik, sertifikat tanah seluas 103 miliknya, kemudian dibalik nama AKJ, terduga pelaku. Peristiwa bermula ketika Arpah dibawa oleh AKJ ke notaris untuk menandatangani surat, pada tahun 2015. Arpah yang tak bisa membaca pun hanya bisa menurut ketika diminta untuk menandatangani berkas-berkas yang ternyata mengalihkan hak atas tanahnya.
“Kakaknya saya tahunya tanda tangan surat itu untuk keperluan jual beli tanahnya. Bukan untuk pemindahan hak atas tanah. Memang, sebelumnya kakanya sedang melakukan transaksi jual tanah. Dan itu semuanya sudah selesai,” kata Harun, adik Arpah.
Kasus itu terungkap ketika perwakilan bank datang. Saat itulah baru diketahui bahwa tanahnya sudah berpindah tangan. Sertifikatnya pun tak lagi atas nama Arpah. “Kakak saya tahu-tahu pulang terus diongkosin katanya cuma Rp 300 ribu,” imbuhnya.
Atas kasus ini, tim kuasa hukum Arpah mengklaim telah memiliki bukti surat pernyataan yang ditandatangani AKJ pada Desember 2016. Isinya AKJ berjanji akan mengembalikan sertifikat kepada Arpah dengan nama awal (nama Arpah) selambatnya Desember 2017. Namun nyatanya hal itu tinggal isapan jempol, dan sertifikat Arpah ternyata telah digadaikan.
Kasusnya sempat masuk dalam ranah perdata di Pengadilan Negeri Depok, namun sayangnya gugatan Arpah kalah. Kemudian pada pertengahan 2019, Arpah melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus itu secara pidana hingga akhirnya AKJ ditetapkan sebagai tersangka. Kini perkara itu akan memasuki tahap persidangan. (*)