Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Pemkot Tidak Boleh Kucurkan APBD Buat Pasar Kemirimuka

badge-check


					Inilah kawasan Pasar Kemirimuka yang saat ini masih status quo. Perbesar

Inilah kawasan Pasar Kemirimuka yang saat ini masih status quo.

Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok saat ini belum bisa mengucurkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk memperbaiki dan merenovasi Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji.

Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kemirimuka, Ade Wira pada Sabtu (7/3) mengatakan, Pemkot Depok tidak boleh mengucurkan dana APBD untuk memperbaiki kondisi Pasar Kemirimuka.

“Selama ini kami LPM tidak pernah mengusulkan perbaikan Pasar Kemirimuka melalui Musrenbang dan itu tidak ada slotnya,”katanya.

Ade Wira beralasan karena status Pasar Kemirimuka masih status quo jika dipaksakan maka akan menabrak aturan yang ada.

Ditambahkannya, pengajuan di Musrenbang Kemirimuka tidak dimasukan pihak LPM hanya memfokuskan kepada infrastruktur lingkungan dan kegiatan yang sudah diusulkan oleh masyarakat.

Pengurus LPM Kelurahan Kemirimuka Bagian Ekonomi Pembangunan, Abdul Haris Ucha mengatakan hal yang sama, bahwa saat ini Pasar Kemirimuka belum dapat perbaikan infrastruktur dari APBD Kota Depok.

“Engak kami masukan ke Musrenbang lagian belum boleh,”katanya.

Ketua LPM Kelurahan Kemirimuka Syamsuar menambahkan dirinya belum mengetahui permasalahan tersebut.

“Kalau masalah ini kami belum tau, karena apa dan mengapa engak tau kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka, Yaya Barhaya menambahkan Pemerintah Kota Depok tidak boleh menghamburkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Depok untuk memperbaiki Pasar Kemirimuka.

Pasalnya Pasar Kemirimuka saat ini masih dimiliki oleh PT Petamburan Jaya Raya bukan milik Pemkot Depok.

“Kami ingatkan kepada Pemkot Depok tidak mengucurkan dana APBD untuk perbaikan saluran air dan perbaikan lainnya,” tandasnya.

Ditambahkannya, Pasar Kemirimuka saat ini masih dalam status quo dan tidak berhak mendapatkan perbaikan mulai dari usulan Musrenbang dan usulan sklala prioritas lainnya.

Jika Pemkot Depok tetap mengucurkan dana APBD untuk Pasar Kemirimuka maka Pemkot Depok bisa melanggar hukum karena menyalahi aturan yang ada dan sudah ditetapkan.

Yahya mempertanyakan pembelian udit yang akan digunakan untuk memperbaiki saluran air di lingkungan Pasar Kemirimuka.

“Itu uang darimana kok ada pembelian udit gorong gorong di Pasar Kemirimuka,” ujarnya.

Dia himbau kepada Pemkot Depok untuk tidak menghamburkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok