Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Fasos Fasum Perumahan Candi Sawangan Disoal

badge-check


					DPRD Kota Depok melakukan sidak di Perumahan Gardens At Candi Sawangan, Depok. Perbesar

DPRD Kota Depok melakukan sidak di Perumahan Gardens At Candi Sawangan, Depok.

Harian Sederhana, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Perumahan Gardens At Candi Sawangan yang dikembangkan PT Grha Perdana Indah (PGI), Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Selasa (17/03).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Hamzah didampingi Koordinator Komisi atau Wakil Ketua II DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo. Tujuan dari sidak ini berkaitan belum diserahkannya lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari developer kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan sidak dilakukan untuk menindaklanjuti rencana kerja Komisi A pada 2-3 Maret 2020 lalu sekaligus surat laporan bagian aset bahwa PT. Grha Perdana Indah belum menyerahkan secara keseluruhan fasos fasum kepada Pemkot Depok.

“Sebagai lembaga pengawasan kita ingin melihat apakah betul PT. Grha Perdana Indah ini belum menyerahkan fasos fasumnya kepada pemerintah,” tutur Hamzah di sela-sela sidak.

Dengan luas hampir 120 hektare, kata Hamzah, ternyata PT Grha Perdana Indah diketahui sebagian fasos fasumnya telah diserahkan, namun baru sekitar 3 hektare lebih. Bahkan, sertifikat asli dari fasos fasum sendiri belum diserahkan kepada pemerintah.

“Kami mendesak pengembang agar segera menyerahkan fasos fasum dan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Bayangkan dari 120 hektare dikali 40 persen lahan fasos fasum dan TPU dua persen, artinya ada 6 hektare yang harus diserahkan,” tegas Hamzah.

Untuk itu, lanjut Hamzah, DPRD langsung sidak untuk melihat secara langsung mana lahan jalan, TPU, taman dan danau yang akan diserahkan ke pemerintah. “Ini hanya meluruskan untuk kebaikan semua,” katanya.

Hamzah juga dengan tegas meminta agar pembangunan PT. Graha Perdana Indah dihentikan sementara, menyusul belum diserahkannya lahan fasos dan fasum yang dimaksudkan.

Hal itu dilakuakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2013, ketika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib menyerahkan lahan fasos fasum ke Pemerintah Kota Depok. Ditambah adanya peraturan wali kota yang mengatur itu. “Jadi semua itu harus diselesaikan,” ucap Hamzah.

Hamzah mengatakan, hasil sidak kali ini akan ditindaklanjut bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Disrumkim Kota Depok.

Tindak lanjut ini, kata dia, untuk mengetahui apakah ada kesesuaian persyaratan admintrasi perumahan tersebut yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok secara fisik di lapangan.

“Ini juga ada perubahan site plan yang kami terima yang awalnya 97 hektar pada 2012 menjadi 120 hektar pada 2018. Artinya ada perubahan site plan. Kemungkinan ada penambahan lahan, harus direvisi. Artinya ada kekurangan yang harus ditambahkan lagi fasos fasumnya,” papar Hamzah.

Lebih lanjut kata dia, hasil pertemuan dengan pihak perusahaan tersebut berjanji akan kooperatif. Namun kalau tidak kooperatif, Hamzah menegaskan DPRD Depok akan memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti semua.

“Janji pengembangan ini adalah menyerahkan bukti-bukti sertifikat aslinya,” tandas Hamzah.

Sementara itu, Legal Manager Grha Candi Golf Sawangan, Welli Agus Tresyanto mengatakan pihaknya sejak 2010 telah memulai tahapan dengan melengkapi semua izin yang diperlukan.

“Ketika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah ada, ya kita mulai bekerja. Kalau belum ada IMB kita sudah kerja baru itu salah,” kata Welli.

Welli juga menyebutkan telah mengikuti aturan dengan melibatkan 70 persen tenaga kerja yang ada berasal dari lingkungan sekitar, bahkan dia mengkalim berani untuk di kroscek secara langsung. Namun untuk masalah tenaga kerja, kata Welli, pihaknya harus selektif dalam menyortir setiap Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipekerjakan.

“Kami juga menyesuaikan SDM-nya kan, tidak mungkin saya menempatkan ahli kelistrikan dalam bidang arsitektur,” tuturnya.

Welli mengaku mencoba kooperatif terhadap hasil pertemuan. Dia juga meminta agar pemerintah transparan kepada investor dalam urusan peraturan dan perizinan.

“Penyerahan fasos fasumnya sudah kita berikan, namun karena masih kurang ya akan kita lengkapi lagi. Developer bukan orang pintar dalam masalah perizinan, jadi kami butuh arahan,” tutup Welli. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Mau Rencana Libur di 2025? Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama Di Sini!

15 Januari 2025 - 10:48 WIB

libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Wamen BUMN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Aman dan Andal Menghadapi Nataru

26 Desember 2024 - 06:56 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Trending di Depok