Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Cegah Penyebaran Covid-19, ASN di Kelurahan Berlakukan Jadwal Kerja

badge-check


					Cegah Penyebaran Covid-19, ASN di Kelurahan Berlakukan Jadwal Kerja Perbesar

Harian Sederhana, Curug – Aparatur Pemerintah Kelurahan di wilayah Kecamatan Bojongsari memberlakukan jadwl kerja kehadiran bagi ASN dan non ASN. Hal itu dilakukan upaya mencegah penyebaran Virus Corona.

Seperti di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari pengaturan bagi ASN dan non ASN ditempel di depan kaca kelurahan.

“Kehadiran kami sebagai sebagai pegawai di kelurahan diatur. Ini sesuai arahan pimpinan untuk pencegahan penyeberan Virus Corona,” ujar Komarudin staf ASN di Kelurahan Curug, Kamis (19/3).

Pelayanan di kantor Kelurahan Curug, lanjut dia, tetap buka sesuai jam kerja namun jamnya dikurangi.

Jadwal Kerja ASN dan non ASN di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari.

Sementara itu, upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kota Depok, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Depok untuk bekerja di rumah mulai Kamis 19 Maret 2020.

Intruksi itu disampaikan sesuai dengan surat edaran bernomor : 800/141-Huk/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemkot Depok.

“Ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mereka tetap menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah dan tidak perlu ke Kantor mulai 19 Maret hingga 31 Maret 2020 ini,” kata Idris.

Namun, Idris kata, ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN di delapan Dinas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas PMAPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, RSUD, UPT Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur sistem kerja yang akuntable dan selektif melalui pembagian kehadiran.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo dan Dadang Wihana juga mengeluarkan surat edaran tentang tanggap darurat mulai 18 Maret hingga 29 Maret 2020.

“Ini sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Depok No: 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang penetapan status darurat bencana Covid-19 di Kota Depok tanggal 18 Maret,” pungkas kedua pejabat tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok