Harian Sederhana, Depok – Gugus Tugas penanganan Covid-19 di kota Depok harus lebih ‘bergeliat’ lagi dalam bergerak. Bila perlu dibentuk hingga tingkat RW serta dibantu oleh RT.
Pasalnya, terkesan lamban dan tidak massif dalam penanganannya. Ditambah pemerintah kota (Pemkot) yang tidak tegas atas warga yang masih saja menyelenggarakan pertemuan-pertemuan yang mendatangkan orang banyak.
Harusnya apabila masih ada warga yang melanggar atau tidak menghiraukan imbauan pemerintah, ada sanksi tegas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hermanto kepada Harian Sederhana (22/3).
Harusnya, kata Hermanto, Tugas Gugus Covid-19 itu dibentuk bagaimana menangani warga serta fokus dalam mengindentifikasi agar wabah virus korona tidak menyebar kemana-kemana. Terkait imbauan pemerintah kota (pemkot) agar melakukan ibadah untuk sementara di rumah tanpa harus ke rumah peribadatan, lanjut Hermanto, hal tersebut diharapkan bisa dilakukan oleh masyarakat.
“Kalau bisa tidak hanya di rumah-rumah ibadah saja. Artinya jangan terpusat di wilayah tempat ibadah-ibadah saja. Tetapi Pemkot harus membentuk penanganan covid 19 ini sampai tingkat RW. Jadi jelas penanganannya. Dan itu akan lebih mudah diindentifikasinya.” tegas anggota fraksi PDIP tersebut.
Menurut politisi PDIP tersebut, pembentukan gugus tugas covid 19 hingga RW ini kan, tinggal bagaimana dikomunikasikan dengan DPRD.
“Anggarannya bisa dipakai di biaya tak terduga (BTT). Yang sudah dianggarkan 22 Milyar. Pemkot tidak boleh beralasan lagi,” ujarnya.
Hermanto menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 19/pmk.07/2020 kan sudah diterangkan bahwa penanganan wabah covid 19 ini bisa menggunakan anggaran dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU) untuk penanggulangan virus covid 19 tersebut.
“Jadi, Pemkot tidak alasan lagi, kalau bicara anggaran. Tinggal dimanfaatkan saja anggaran tersebut dengan baik. Gitu aja kok, repot,” pungkasnya. (*)