Harian Sederhana – Wabah virus corona atau Covid-19 menjadi masalah bukan saja di Indonesia tapi seluruh dunia. Anggaran bencana selama ini terpikir lebih banyak bicara masalah bencana fisik seperti banjir, gempa bumi, longsor dan lain lain. Jarang sekali bencana non fisik sehingga kita semua tak siap dalam mempersiapkan musibah non fisik ini.
Covid-19 adalah bencana non fisik yang terduga oleh kita semua. Semua dunia terperangah atas cepatnya pengaruh wabah ini. Dampaknya pun kemana-mana, baik kematian maupun dampak merosotnya ekonomi dunia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan APBN dan APBD digunakan untuk mendukung Kegiatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini untuk menekan penyebaran virus corona.
Hal tersebut tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Kecilnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBN dan APBD membuat pemerintah pusat dan daerah harus melakukan geser-geser anggaran lain.
BTT adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran BTT untuk penanganan bencana asalkan sudah berstatus tanggap darurat bencana. Status sangat penting jika daerah tidak menetapkan status tanggap darurat maka dana BTT tak dapat dikeluarkan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 48 Ayat 1 menyebutkan, belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
Jawa Barat melalui sekretaris daerah meminta kepada DPRD melalui forum Badan Musyawarah ditambahkan BTT sebesar Rp 50 miliar karena anggaran yang tak cukup dengan wabah Covid-19 ini.
Usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dana diambil atau digeser dari anggaran penyertaan modal ke Bank BJB. Kami sendiri di dewan meminta sekretaris daerah untuk menghitung ulang atas permohonan itu dan dari sumber mana yang akan digeser.
Melihat perkembangan wabah Covid-19 ini sepertinya akan lama dan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Apalagi di Jawa Barat bencana banjir dan longsor melanda beberapa daerah sehingga menurut kami Rp 50 miliar tak akan cukup.
Kita berdoa semoga pemerintah daerah baik Gubernur, Wali Kota, Bupati dan DPRD dapat memudahkan menggeser anggaran yang tidak mendesak demi terselamatkannya banyak nyawa rakyat di Jawa Barat. (*)