Harian Sederhana, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan beberapa kebijakan terkait pandemi virus Corona atau COVID-19. Kebijakan ini meliputi bidang pendidikan hingga bantuan untuk warga. Kebijakan publik ini diumumkan dalam rilis resmi yang diterima Harian Sederhana, Rabu (25/03).
Kebijakan pertama mengenai perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa TK, SD, SMP hingga SMA. Perpanjangan ini mulai berlaku sejak 30 Maret 2020-11 April 2020. Idris pun menghimbau kepada kepala dinas pendidikan untuk menyusun kembali sistem pembelajaran jarak jauh kepada siswa.
“Kepada kepala Dinas Pendidikan untuk segera melakukan langkah taktis penyusunan kembali sistem pembelajaran jarak jauh,” kata Idris.
Idris juga menghimbau kepada orang tua untuk mendampingi anaknya dalam belajar. Para siswa perlu tetap berada di rumah di tengah pandemi Corona ini.
“Saya ingatkan tidak ada siswa-siswi di Kota Depok berada di luar rumah dalam masa sekarang ini,” sambungnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memberikan bantuan logistik kepada masyarakat Kota Depok yang berstatus sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah. Idris pun mengingatkan kepada warga untuk selalu bersikap empati dan tidak saling mengucilkan.
“Pasien positif corona, PDP maupun ODP adalah korban, mereka adalah saudara kita, keluarga kita, warga kita, solidaritas sesasma kunci sehat bangsa,” katanya.
Kebijakan selanjutnya mengenai pelaksanaan rapid test di Kota Depok. Pada Rabu (25/3/2020) Rapid Test akan dilakukan secara stimultan di rumah sakit yang merawat PDP. Distribusi alat dan rapid test akan diperuntukkan bagi PDP dan tenaga kesehatan yang berkontak erat dengan pasien positif.
Hari berikutnya yaitu Kamis (26/3) rapid tes akan dilaksanakan di puskesmas-puskesmas Kota Bogor. Tes kedua akan diperuntukan bagi PDP yang melakukan isolasi mandiri, ODP dan tenaga kesehatan yang kontak erat dengan pasien positif.
Pemkot Depok juga bekerja sama dengan komunitas Sekolah Relawan dan elemen potensial di kecamatan, kelurahan, RT dan RW membentuk Kampung Siaga Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai media partisipasi warga dalam penanganan Covid-19 pada level RT/RW.
“Kami mengimbau camat dan lurah di Kota Depok untuk dapat memfasilitasi pembentukan kampung siaga Covid-19 ini. Selain itu, bagi elemen komunitas yang ingin berpartisipasi secara swadaya bisa menghubungi gugus tugas di 08111-23-2222,” tandasnya. (*)