DASAR :
- Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokarasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya Pencegahan Peyebaran COVID-19 (Virus CORONA) di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corana (COVID-19);
- Keputusan Bupati Bogor Nomor : 360/06-BPBD/2020 Tentang Penetapan Status Siaga darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Kabupaten Bogor Tahun 2020;
- Surat Edaran Bupati Bogor Nomor : 443/498-TUJ Tahun 2020 Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus (COVID-19) di Kabupaten Bogor;
- Surat Edaran Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan bermotor Indonesia (IPKBI) Nomor : 019/DPP.IPKBI/III/2020 Tanggal 22 Maret 2020 Prihal Himbauan Antisipasi Penyebaran Covid-19; dan
- Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Nomor : 551.12/2520/DISHUB /2020 Tentang Penutupan Sementara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Upaya Pencegahan PenyebaranCorona Virus (COVID-19)
Oleh sebab itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan menutup sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19, terhitung dari tanggal 24 Maret sampai dengan tanggal 11 April 2020, penutupan pelayanan berdasarkan surat edaran yang wajib dipatuhi jajarannya. Menghimbau masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bogor agar bersabar bila ada yang ingin melakukan pengujian kendaraan bermotor, serta mematuhi instruksi pemerintah”Buat masyarakat Kabupaten Bogor, selalu jaga kebersihan dan kesehatan dan patuhi instruksi pemerintah untuk sementara waktu bekerja dari rumah, dan semoga wabah virus Corona ini cepat berlalu di semua penjuru negeri, agar kita bisa lagi melakukan aktivitas seperti sediakala,” tutupnya Sekedar diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).
Sesuai Surat Edaran yang akan ditandatangan oleh Pak Menko Maritim, bahwa selain dari Dirjen Perhubungan Darat juga kita mengharapkan dari semua Kementerian Lembaga termasuk swasta untuk tidak juga menyelenggarakan mudik gratis,“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020. Selain itu, Kemenhub juga meminta semua instansi tidak menyelenggarakan mudik gratis. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020 mendatang.
KEGIATAN YANG DILAKUKAN DISHUB KABUPATEN BOGOR DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBERAN VIRUS CORONA (COVID-19) DAN PENYEMPROTAN DBD DIKANTOR DAN TERMINAL-TERMINAL
Download 2020 PUBLIKASI Corona PDF