Harian Sederhana, Bekasi – Untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayahnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran atau SE perihal pemberlakuan karantina kemanusiaan guna mencegah penyebaran virus berbahaya tersebut.
Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen ini menuturkan, karantina kemanusiaan berupa imbauan agar masyarakat di wilayah yang dipimpinnya tidak keluar rumah selama masa inkubasi 14 hari.
“Melalui edaran ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk tidak keluar rumah selama 14 hari. Saya namakan ini isolasi kemanusiaan,” tuturnya saat ditemui wartawan di kawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Minggu (29/03).
Isolasi kemanusiaan ini untuk mengontrol pergerakan orang ke orang. “Isolasi kemanusiaan itu kita proteksi dari lingkungan RW, lingkungan RT terus juga dari kegiatan-kegiatan,” kata Pepen.
Dia menjelaskan, pemberlakukan karantina kemanusiaan ini juga diikuti dengan pembatasan rute kereta spi dan operasional bus di terminal induk mapun terminal angkutan lain di Kota Bekasi.
“Termasuk kereta pun juga saya ingin copy paste seperti Bupati Lebak, mengurangi jumlah rute, terminal bus sama pengurangan operasional,” jelasnya.
Dia menambahkan, karantina kemanusiaan ini harus dijalankan atas kesadaran masing-masing individu serta pemimpin lingkungan di RT/RW.
“Mengimbau, meminta, dan dengan kerendahan hati bahwa ini harus kita lakukan bersama,” tegas dia.
Beberapa lingkungan perumahan dan perkampungan di Kota Bekasi menurut Rahmat, telah menerapkan beberapa pembatasan protokoler kepada warganya. Mereka secara swadaya dan kesadaran menutup akses jalan keluar masuk ke kawasan pemukimannya dan saling menghimbau untuk tetap berada di rumah.
“Udah sama camat sama lurah semua kita sudah kasih surat edaran, bahkan komplek-komplek perumahan sudah banyak yang pasang portal,” kata Pepen.
Untuk diketahui, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2301/Dinkes tertanggal 29 Maret 2020 yang ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi terkait Isolasi Kemanusiaan Terhadap Warga Kota Bekasi Dalam Upaya Pencegahan Virus Corona (Covid-19).
Dalam edaran tersebut berisikan masyarakat diimbau tetap di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian upaya pencegahan penyebaran Covid-19, baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga.
Seperti diketahui, Kota Bekasi sebelumnya berencana menutup akses warganya Jakarta lantaran jumlah penderita corona atau Covid-19 terbanyak di wilayah ibu kota.