Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Kejari – PN Depok Gelar Sidang Online

badge-check


					Suasana sidang online di Rutan Kelas II B Cilodong Depok, Senin (30/3). Perbesar

Suasana sidang online di Rutan Kelas II B Cilodong Depok, Senin (30/3).

Harian Sederhana, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar sidang menggunakan sarana video conference/vicon atau disebut elektronic court (e-court) untuk menekan angka penyebaran virus corona.

Kasipidum Kejari Depok, Arief Syafriyanto mengatakan, sidang menggunakan vicon dilakukan sebagai dukungan terhadap imbauan pemerintah untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan menerapkan social distancing atau saling menjaga jarak.

“Sidang e-court yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan pembuktian JPU,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Sidang menggunakan vicon pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Depok bersama dengan Pengadilan Negeri Depok dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong Depok.

Arief mengungkapkan, Kejari Depok hanya menghadirkan jaksa dan hakim di ruang persidangan. Sedangkan, terdakwa dapat menghadiri persidangan secara online dari Rutan.

“Jaksa tetap berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan, terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan cukup di rutan saja, komunikasi dilakukan melalui sarana vicon. Hal ini mengacu pada asas keselamatan rakyat, sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung RI, No. : B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020,” ungkap Arief.

Sementara Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, sidang vicon dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI, No. : 379 DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 dan Petunjuk dari Dirjen Badan Peradilan Umum.

“Sidang vicon ini berdasarkan petunjuk dari Badilum Mahkamah Agung untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di masing-masing Pengadilan Negeri di Indonesia. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk hadiri sidang,” jelas Nanang melalui pesan seluler.

Adapun, informasi yang dihimpun wartawan, untuk sidang pidana melalui vicon hari ini (kemarin,red), ada 9 perkara. Di antaranya perkara dengan agenda pembacaan dakwaan maupun tuntutan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok