Harian Sederhana, Depok – Penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin meresahkan masyarakat, pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merekomendasikan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek.
Dalam surat edaran bernomor SE.5.BPTJ Tahun 2020, BPTJ meminta agar ada pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan maupun kegiatan.
Hal tersebut dipandang perlu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Selain itu, permintaan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan pers pada 31 Maret 2020.
“Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti pada Rabu, 1 April 2020.
Dalam surat tersebut ada beberapa kebijakan yang dibuat atau dirancang oleh BPTJ. Yakni pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi. Kemudian, pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.
Pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi, BPTJ merekomendasikan pengelola Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta, KCI (commuter line), KAI (kereta lokal dan jarak jauh), Trans Jakarta, dan Dinas Perhubungan di seluruh wilayah di Jabodetabek untuk menghentikan layanan transportasi umum.