Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Antisipasi Covid 19, Ratusan Napi Rutan Depok Dibebaskan

badge-check


					Sebanyak 13 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur mendapatkan asimilasi rumah. Perbesar

Sebanyak 13 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur mendapatkan asimilasi rumah.

Harian Sederhana, Depok – Sekitar 295 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, mendapat pembebasan bersyarat, terkait pencegahan penyebaran CoronaVirus Disease (Covid-19).

Kepala Rutan Kelas I Depok Dedy Cahyadi kepada wartawan pada Sabtu (4/4) mengatakan, mereka akan dikeluarkan secara bertahap dengan sejumlah catatan, di antaranya sehat, berkelakuan baik dan telah melewati 2/3 masa tahanan.

“Mereka kita keluarkan untuk asimilasi di rumah, sambil menunggu surat pembebasannya menjalankan asimilasi di rumah. Nanti mereka akan mendapat pengawasan dari balai pemasyarakatan, dan juga mungkin nanti kita koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Depok,” katanya.

Kebijakan ini, kata Dedy, menindaklanjuti perintah Menteri Hukum dan HAM yang ditegaskan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Targetnya seluruh Indonesia sekitar 30.000 WBP yang akan dikeluarkan dalam kurun waktu satu sampai tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Untuk potensi pengeluaran di Rutan Kelas 1 Depok, lanjut Dedy, pihaknya melakukan pendataan sesuai dengan SDP yang ada, sekitar 295 orang yang dikeluarkan maksimal 1 minggu ke-depan.

“Rencananya mulai dari 1 April ini sampai dengan tujuh hari ke depan,” ujarnya

Dedy mengungkapkan, kebijakan ini telah disesuaikan dengan arahan yang tercantum pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimiliasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kemudian diperkuat dengan keputusan Menkumham PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta putusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor Pas 497.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tanggal 31 Maret 2020.

“Jadi dengan dasar ini kami melakukan pengeluaran napi dan anak tersebut,” ujarnya.

Beberapa poin yang menjadi pertimbangan atas pembebasan bersyarat itu di antaranya adalah, yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan 2/3.

“Kebetulan kita sudah menggunakan sistem data base pemasyarakatan otomatis sudah bisa dihitung dari sana, untuk pidana umum dahulu selanjutnya nanti akan dipikirkan kembali oleh pimpinan pusat untuk pidana khusus lainnya,” ujarnya.

Syarat berikutnya yang tak kalah penting, kata Dedy, adalah yang bersangkutan bukan narapidana dengan kasus berat dan masa tahanan yang lama. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok