Harian Sederhana, Depok – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menerjunkan sebanyak 285 personel. Nantinya, mereka bersama personel TNI dan Polri akan bersinergi selama berjalannya PSBB yang akan dimulai hari ini.
“Kami akan kerahkan seluruh personel untuk mengoptimalkan pelaksanaan PSBB di Kota Depok pada 15 April 2020,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Selasa (14/04).
Ia mengatakan, semua personel akan dikerahkan untuk bersiaga di 22 titik pintu masuk dan keluar Kota Depok. Selain itu juga melakukan pengawasan dan penegakkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok tentang pelaksanaan PSBB.
Dikatakannya, Satpol PP Kota Depok juga akan membantu Perangkat Daerah (PD) terkait dalam melakukan pengawasan ke sejumlah tempat. Pengawasan dilakukan agar masyarakat bisa mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dalam PSBB.
“Kami akan bersinergi dengan PD terkait dalam mengawasi penerapan larangan dalam mencegah Covid-19,” tambahnya.
Lienda berharap, seluruh elemen dapat bekerja sama agar PSBB di Kota Depok dapat efektif. Selain itu, masyarakat dapat mematuhi seluruh Perwal yang diwajibkan dan larangan yang berlaku.
“Mohon kerja sama dari masyarakat, jika ada yang melanggar akan ditindak tegas, dan kami juga akan terus mengingatkan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelum adanya penerapan PSBB, Satpol PP Kota Depok terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam pencegahan penyebaran corona atau Covid-19.
Hal tersebut dilakukan dengan melakukan woro-woro di jalan, sosialisasi di tempat keramaian, rumah sakit, tempat usaha, serta menutup sementara beberapa lokasi keramaian.
“Hingga kini kami masih terus melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Lienda.
Dikatakan Lienda, woro-woro dilakukan menggunakan mobil dan menyusuri seluruh jalan di Kota Depok. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan imbauan kepada masyarakat untuk berdiam di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Selanjutnya, ucapnya, Satpol PP Kota Depok juga melakukan penutupan sementara panti pijat, warnet, kafe, tempat karaoke, pasar tumpah, sarana olahraga, serta pemancingan. Mengingat, tempat tersebut merupakan lokasi berkumpulnya masyarakat.
“Kami imbau kepada masyarakat yang berada di tempat ramai untuk membubarkan diri dan tidak lagi berkumpul,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Covid Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman menambahkan, pihaknya bersama Tim Satgas Satpol PP hingga kini sudah mendatangi 17 tempat pijat refleksi, satu salon kecantikan, dan 12 warnet. Selain itu juga ke sembilan tempat hiburan malam, satu tempat pemancingan, dan satu sarana olahraga.
“Sudah kami imbau dan minta untuk tutup sementara selama pandemi Covid-19 sebagai upaya pencegahan,” tandasnya. (*)