Harian Sederhana, Kemirimuka – Hasil keputusan Majelis Hakim PN. Depok dalam perkara no. 219/Pdt2019./PN Depok Bahwa Mulyadi Cs yelah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sidang gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya. Untuk itu, menurut pengacara PT Petamburan Jaya, Romulo Silaen, kemarin bahwa PT Petamburan Jaya bisa menggugat pidana kepada Mulyadi Cs.
Dikatakannya, perlawanan hukum yang dilakukan oleh Mulyadi Cs.merupakan tindakan pidana. PTPetamburan sudah memenangkan perkara Pasar Kemirimuka 10 -0 dan sudah dua kali inckrah.
Mulyadi Cs telah diputus oleh PN Depok dinyatakan bersalah telah melakukan perlawanan hukum dan bisa dipidanakan.
Akan tetapi PT Petamburan Jaya yakin bahwa ada pihak lain dibelakang Mulyadi Cs.karena intinya sebagaimana yang telah diputuskan oleh PN Depok tujuan mereka hanyalah mengulur-ngulur waktu untuk pelaksanaan eksekusi Pasar Kemirimuka, Depok.
“Sidang gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya untuk itu kami pengacara PT Petamburan Jaya, Romulo Silaen bisa menggugat pidana kepada Mulyadi Cs,” terangnya.