Harian Sederhana, Depok – Para terdakwa di Rutan Kelas I Depok menjalani sidang dengan sistem online. Hal itu dilakukan seiring dengan merebaknya virus Corona (Covid-19) di sejumlah daerah di Kota Depok. Sehingga antisipasi pun harus dilakukan.
Kepala Rutan Kelas I Depok Dedy Cahyadi mengatakan, untuk memfasilitasi kegiatan sidang online tersebut, pihaknya menyulap ruang aula rutan menjadi lokasi kegiatan sidang online bagi para terdakwa.
Adapun, aula yang kini disulap ruang sidang online itu nampak dilengkapi dengan satu unit komputer beserta pengeras suara, yang digunakan untuk proses sidang. Disisi lain, petugas Waltah Kejaksaan bersama pihak Rutan Depok juga ikut mendampingi juga mengawasi jalannya persidangan.
“Jadi, sudah beberapa Minggu lalu, sistem persidangan online telah dijalani oleh sejumlah terdakwa. Intinya kenyamanan terdakwa dan waltah dalam persidangan menjadi kepuasan kami dalam menyelenggarakan sidang secara online dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19 yang sedang melanda Negara kita ini,” kata Dedy Cahyadi di sela melakukan peninjauan langsung proses sidang online yang dihadiri salah satu petugas Waltah Kejari Depok, Novianto, Selasa (21/4)
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh petugas di Rutan Depok untuk selalu berkoordinasi dengan petugas Waltah Kejari Depok dalam penyelenggaraan agenda persidangan.
“Saya intruksikan kepada seluruh petugas untuk membantu dan koordinasi yang baik dengan petugas Waltah demi kelancaran agenda sidang,” tutupnya. (*)