Harian Sederhana, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak seluruh masyarakat untuk menjalankan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi corona atau Covid-19. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun mengeluarkan surat edaran.
Pada edaran yang terbit Rabu (22/04), memuat 13 poin pedoman ibadah serta aktivitas selama Ramadan dan Idul Fitri. Masih perihal edaran, didalamnya melarang warga khususnya umat muslim di Kota Depok untuk berkerumun serta tetap menjalankan social dan physical distancing.
Dalam edara ini, Wali Kota Depok meminta kepada masyarakat agar menjalankan salah tarawih secara individu atau berjamaan bersama keluarga di kediaman masing-masing. “Tilawah atau tadarus Al Quran juga dilakukan di rumah masing-masing,” tutur Idris dalam edaran tersebut.
Orang nomor satu di Kota Depok juga melarang penyelenggaraan acara buka puasa bersama yang lazim digelar di lembaga pemerintahan, swasta, masjid, dan musala, maupun tempat-tempat lain. Kegiatan pesantren kilat juga hanya boleh dilakukan secara virtual melalui media elektronik.
“Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan,” ujar Idris.
Idris juga meminta umat Islam di Depok tak melakukan itikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushala. Salat Idul Fitri yang lazimnya digelar berjamaah di lapangan, kata Idris, juga ditiadakan. “Salat tarawih keliling dan takbiran kelliling juga ditiadakan,” lanjut dia.