Harian Sederhana, Depok – Pengawasan terhadap rumah makan agar mengikuti imbauan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus dilakukan Satpol PP Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Sekretaris Tim PencegahanCovid-19 Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya bersama tim terus melakukan kegiatan monitoring dan sosialisasi ke seluruh rumah makan di Kota Depok.
Jika ada yang melanggar, rumah makan akan ditandai dengan penempelan stiker imbauan dan informasi ke masyarakat.
“Setiap hari kami monitoring dan mengimbau ke rumah makan yang masih melayani masyarakat makan di tempat. Karena sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB sudah disampaikan terkait hal tersebut,” ujar Taufigurakhman, kemarin.
Menurutnya, pihaknya juga mengingatkan kepada penjual untuk menggunakan masker. Selain itu, mengingatkan kepada pengunjung untuk tetap menjaga jarak dengan yang lainnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, Satpol PP juga menyasar tempat usaha, tempat umum, hingga sejumlah jalan protokol untuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak lagi berkerumun atau bergerombol sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Terus kami ingatkan agar masyarakat tetap berada di rumah. Jika harus keluar karena ada urusan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)