Harian Sederhana, Depok – Anita Wulandari warga di RW 14 Kelurahan Beji harus kehilangan rumah karena terlilit oleh pihak rentenir.
Anita menuturkan, kejadian bermula ketika ibunya, Eni Kartini, meminjam uang kepada seorang wanita berinisial N, dengan pengajuan Rp 250 juta pada Februari 2013, lalu. Uang sebesar itu, digunakan Eni untuk biaya pengobatan suami yang sedang sakit keras.
“Jadi awalnya ibu saya pinjam uang kepanda N untuk pengobatan ayah saya pada tahun 2013. Minjamnya Rp 250 juta, tapi disetujui Rp 130 juta dan ternyata yang diterima cuma sekira Rp 60 juta, karena Rp 70 juta dipotong bunga didepan,” katanya.
Sebagai jaminan, sertifikat rumah pun digadaikan pada N. Kala itu, korban diminta untuk tanda tangan dikertas kosong dengan janji salinan dari isi surat akan diserahkan kemudian hari.
Seiring berjalannya waktu, Eni dan keluarga yang tak mampu melunasi hutang akhirnya menjual rumah pada seorang pedagang sayur, bernama Waluyo.
“Singkatnya kita jual rumah mau nebus sertifikat, kita pindah dan menutupi hutang serta mengobati ayah saya,”katanya.
Namun nahas, ketika akan menebus sertifikat, ternyata bunga hutang telah naik hingga mencapai Rp 385 juta dalam kurun waktu beberapa bulan di tahun 2013.
“Kita dua kali coba bayar tapi akhirnya enggak bisa. Dua kali itu enggak ada titik temunya.” katanya.
Anita mensinyalir, N sengaja menaikan bunga dengan jumlah yang fantastis lantaran tahu rumah tersebut telah dijual pada orang lain (Waluyo).
“Jadi dia tahu, nah itu bunga dinaikin lagi,” tuturnya
Akibat sakit yang diderita, ayah Anita akhirnya meninggal dunia, namun hutang terus membengkak. Ditengah kesedihannya itu, Anita dan keluarga pun kembali diterpa musibah.
“Ibu saya karena merasa Pak Waluyo sudah kasih Rp 610 juta, akhirnya kita keluar dari rumah. Itu itikad baik kita. Tapi ternyata setelah kita keluar, tiba-tiba N datang ke rumah, dia bilang pada Pak Waluyo kalau ini rumah dia (N).”katanya.
Kaget, bercampur emosi lantaran merasa telah ditipu, Waluyo akhirnya melaporkan Eni, ibu dari Anita, ke polisi.
“Akhirnya 2015 September Pak Waluyo melaporkan ibu saya dan akhirnya ibu saya dipenjara 1 tahun lebih.” katanya.