Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Pemkot Depok dan BPN Depok Harus Tunduk pada Putusan Pengadilan, NKRI adalah Negara Hukum

badge-check


					Pemkot Depok dan BPN Depok Harus Tunduk pada Putusan Pengadilan, NKRI adalah Negara Hukum Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok dan Badan Pertanahan Nasional Kota Depok tidak menghormati isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Semestinya Putusan Pengadilan Negeri terkait pembacaan deklrasi harus ditegakan di Depok karena ini negara hukum bukan kekuasaan,” kata Ketua Perkumpulan Pedagang Tradisional Margonda Depok (PPTMD), Yahya Barhaya, kepada Harian Sederhana, Minggu (26/4).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romulo Silaen menambahkan, PT Petamburan Jaya Raya telah berjuang selama kurang lebih 12 (dua belas) tahun dan menghadapi 10 (sepuluh) perkara untuk mendapatkan haknya terkait penguasaan lahan Pasar Kemiri Muka, Depok.

“Klien kami PT Pertamburan Jaya Raya sendiri adalah merupakan pemegang hak yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 68/Desa Kemirimuka atas nama PT Petamburan Jaya,”katanya.

Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr. jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 256/Pdt/2010/PT.Bdg. jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695K/Pdt/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Penggugat PT Petamburan Jaya Raya adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka, terletak di Jln. Margonda Raya (belakang Mall Depok) Desa Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Propinsi Jawa Barat (sekarang dikenal dengan Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.68/Desa Kemirimuka, Gambar Situasi No.16527/1988, tanggal 3 Oktober 1988, seluas 28.916 M², atas nama PT Petamburan Jaya Raya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok