Harian Sederhana, Depok – Kini giliran seorang gembong narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang dituntut hukuman mati. Sedangkan seorang lainnya dituntut 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Depok, Arief Syafriyanto, SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dan Iwan Sofyan dihadapan majelis hakim. Majelis hakim diketuai oleh M Iqbal Hutabarat beserta dua hakim anggota, Forci Nilpa Dharma dan Nugraha Medica Prakasa dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (30/4/2020).
Kepala Seksi (Kasi) Intelegen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, terdakwa yang dituntut penjara 18 tahun adalah Muslim Safari alias Balang, warga Petamburan Jakarta Barat. Sedangkan yang dituntut hukuman mati yakni, Muhammad Mahmuji, warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram. Untuk itu, JPU menuntut mati terdakwa.
“Jaksa tuntut seorang terdakwa hukuman mati, satu orang lagi dituntut 18 tahun,” ujar Herlangga kepada wartawan Jum’at (1/5/2020).
Ia mengatakan, tuntutan itu karena terdakwa sangat tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
“Tak hanya itu perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Termasuk, menimbulkan korban terutama terhadap generasi bangsa,” terang JPU.
Sebelumnya diketahui pada Kamis (16/4) lalu, JPU Kejari Depok juga menuntut mati dua anggota Polri aktif yang merupakan anggota jaringan Balang, Hartono dan Faisal.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dan perbuatannya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)