Harian Sederhana, Depok – Kota Depok menjadi salah satu kota yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan menekan angka penularan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 443/177/ Kpts/ Dinkes/ Huk/ 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok yang resmi dikeluarkan Senin (13/04/2020).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan PSBB dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 April hingga 28 April 2020.
“Warga Depok atau yang beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari sesuai rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok,” tutur Idris.
Wali Kota Depok juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. PSBB diterapkan di daerah kota.
Dalam perwal ini juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang, khususnya berdomisili maupun berkegiatan di Kota Depok.
“Warga Depok wajib untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menggunakan masker jika berada di luar rumah. Selama PSBB juga setiap orang dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (hoax),” katanya dalam perwal tersebut.
Sementara itu, pada perwal ini juga mengatur tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
“Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang maupun barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan keamanan dan kegiatan yang diperbolehkan saat pemberlakuan PSBB ini,” katanya. (*)