Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Pemkot Depok Perpanjang WFH ASN Hingga 13 Mei 2020

badge-check


					Pemkot Depok Perpanjang WFH ASN Hingga 13 Mei 2020 Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Menyikapi perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok yang terus meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN dengan memperpanjang pemberlakuan masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020.

“Kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020, mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Selasa (21/04/2020).

Diutarakannya, keputusan yang dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020. Yaitu tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online,” ujar Idris

Pihaknya berharap semua berjalan optimal dan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. “Kamj juga mewajibkan ASN melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan,” katanya.

Dirinya menambahkan, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020.

“Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19, serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok