Harian Sederhana, Depok – Dua rumah sakit swasta di Kota Depok ditetapkan sebagai untuk penanganan pasien yang terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kedua RS tersebut adalah RS Citra Medika dan RS Hasanah Graha Afiah (HGA) Depok.
Kapasitas tempat tidur yang dimiliki kedua rumah sakit tersebut adalah sebanyak 95 unit, dengan rincian RS Citra Medika sebanyak 79 tempat tidur dan RS HGA sebanyak 16 tempat tidur.
Selain dua rumah sakit tersebut, sebelumnya Pemerintah Kota Depok telah menetapkan sembilan RS sebagai RS rujukan untuk penanganan pasien terinfeksi virus corona, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, RS Puri Cinere, RS Melia Cibubur, RS Hermina, RS Mitra Keluarga, RS Bhayakara Brimob, RS Tugu Ibu, RS Bunda Margonda dan RS Universitas Indonesia (UI).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor: 440/121/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetapan RS Umum HGA sebagai Rumah Sakit Dedikasi Penanggulangan Covid-19 dan SK Nomor: 440/122/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetapan RS Citra Medika Depok sebagai Rumah Sakit Isolasi Darurat Penanganan Covid-19 di Kota Depok.
“Pemerintah Kota Depok menetapkan dua rumah sakit ini sebagai rumah sakit isolasi darurat untuk menambah kebutuhan isolasi mandiri masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG),” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (04/05).
Lebih lanjut diutarakannya, terdapat mekanisme dalam memanfaatkan fasilitas isolasi di rumah sakit tersebut, yaitu harus memiliki surat rujukan atau rekomendasi dari puskesmas yang menangani ODP, PDP, dan OTG.
“Jika ada warga yang tidak dapat melakukan isolasi secara mandiri di rumah, Puskesmas bisa merekomendasikan ke dua rumah sakit ini, sehingga terkendali dalam pemanfaatan fasilitasnya,” tuturnya.
Orang nomor satu di Kota Depok ini juga mengingatkan mengenai peningatan jumlah kasus Covid-19 di Kota Depok. Jumlah kasus terkonfirmasi positif hingga Minggu (03/04) mencapi 309 kasus. Bahkan, saat ini sudah 56 kelurahan yang termasuk zona merah dari 63 kelurahan yang ada di Kota Depok.
“Angka ini (jumlah kasus positif yang terkonfirmasi) bukan jumlah yang sedikit. Cenderung meningkat meski fluktuatif. Ini tentunya harus dicermati oleh semua masyarakat dan bisa mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya menekan angka penularan Covid-19,” tandasnya. (*)