Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Margo Care Act Ringankan Beban Warga

badge-check


					Margo Care Act Ringankan Beban Warga Perbesar

Margo Care Act Ringankan Beban Warga

Harian Sederhana, Depok – Pandemi Covid-19 sudah hampir dua bulan dirasakan warga. Banyak warga kesulitan akibat dari wabah ini.

Melihat kondisi itu, Margo City melalui program Margo Care Act berupaya meringankan beban warga terdampak yang ada di sekitar pusat perbelanjaan icon landmark di Depok itu.

Margo Care Act, sebuah bentuk kepedulian Margo City Mall & The Margo Hotel yang bertujuan melindungi warga sekitar dari dampak pandemi.

Sehingga kualitas hidup warga tetap terjaga dan masyarakat tetap sehat serta terproteksi dengan baik.

“Kami memberikan bantuan pada warga Kp. Gedong, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji dengan menyalurkan masker dan hand sanitizer,” kata Marcomm Margo City, Sinta Nawang Wulan, Selasa (5/5).

Pihaknya memberikan bantuan masker dan hand sanitizer kepada 3.000 warga. Kegiatan yang juga turut dihadiri Ketua RW setempat dan juga dikawal oleh pihak Polsek, Polres, & Kodim berjalan baik.

“Tentunya kami ingin agar kualitas kesehatan warga sekitar pun bisa terjaga dengan baik. Dengan bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan warga sekitar,” paparnya.

Dikatakannya bahwa pihaknya sangat mendukung pemerintah untuk pencegahan menekan penyebaran virus Covid 19.

Oleh karenanya, manajemen Margo City melakukan penutupan sementara operasional yang berlangsung sejak 29 Maret sampai dengan 12 Mei 2020.

“Ini kami lakukan untuk mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus sehingga kondisi dapat segera membaik,” ucapnya.

Sehubungan dengan penghentian sementara kegiatan operasional, Margo City tetap membuka sejumlah tenant untuk memenuhi kebutuhan pokok pelanggan.

Tenant yang diperbolehkan beroperasi antara lain Supermaket Giant, Farmasi Guardian, Watsons, Century dan ATM Centre. “Jam operasional dibatasi yakni pukul 11.00 hingga pukul 19.00 WIB.

Serta beberapa tenant F&B dan non F&B yang menyediakan layanan pesan antar yang dibutuhkan oleh customer, sebagai langkah perlindungan bagi pelanggan dan petugas pengantaran. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok