Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk melengkapi penegakkan aturan PSBB, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Depok,” tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam rilis yang diterima Harian Sederhan, Selasa (05/05).
Selain itu kata dia pelanggar bisa juga diberikan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19) di Depok.
Dalam Perwal 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.
“Untuk sanksi administratif, pengenaannya dilaksanakan Satpol PP Depok yang akan dimulai setelah peraturan tersebut ditandatangani pada 4 Mei 2020,” kata Idris.
Selain mengeluarkan Perwal, Wali Kota Depok juga mengeluarkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 3/2020 tentang Program Peduli Terhadap Tetangga (Nyaba Tetangga Online), yang isinya agar camat/lurah segera mengajak warganya untuk melaksanakan Program Peduli Tetangga atau Nyaba Tetangga Online.
Yaitu menyapa tetangga secara online untuk mengetahui kondisinya apakah dalam kondisi baik atau membutuhkan bantuan, dengan tata laksana yang diatur sesuai protokol. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kampung Siaga Covid-19.
“Ini untuk menumbuhkan rasa empati sesama warga,” katanya.
Idris juga meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa PSBB.
“Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Pemkot Depok juga mengusulkan pembatasan KRL secara ketat kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini selepas Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan tes swab kepada 397 penumpang moda transportasi KRL pada Senin (27/04) lalu. Hasilnya, 3 penumpang dinyatakan positid Covid-19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan tiga orang yang terinfeksi tersebut merupakan kasus baru yang tertular di KRL. Maka dari itu ia mengatakan pihaknya telah mengusulkan untuk melakukan evaluasi besar-besaran sebagai pertimbangan untuk membatasi penggunaan KRL yang masih menjadi moda transportasi utama bagi warganya.
“Kami dari Bupati dan Wali Kota Bogor, Depok, dan Bekasi sering membahas diskusi tentang masalah ini. Kami akan usulkan kembali untuk perhatian PT KAI lewat Kementerian Perhubungan agar melakukan evaluasi pertimbangan pembatasan KRL,” katanya.
Menurut Wali Kota Depok, usulan pembatasan penggunaan KRL itu sudah ia sampaikan dalam agenda pembahasan kebijakan PSBB periode kedua. Namun, hingga kini Mohammad Idris belum menerima jawaban baik dari pihak Kementerian Perhubungan maupun PT Kereta Api Indonesia.
“Itu juga salah satu usulan kami di dalam PSBB tahap kedua karena memang belum ada jawaban dari pemerintah dari kementerian maupun PT KAI,” tandasnya. (*)