Harian Sederhana, Depok – Anggaran kegiatan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Depok dipangkas untuk penanganan Covid-19. Karena bersifat mendesak, dalam realisasinya kegiatan penanganan wabah ini dilakukan tanpa tender terlebih dahulu.
Meski begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menegaskan, tetap mengawasi seluruh kegiatan anggaran penanganan Covid-19. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menyebutkan, pihaknya sudah mengetahui refocusing anggaran serta realokasi kegiatan yang dilakukan Pemkot Depok untuk penanganan Covid-19.
“Iya refocusing itu sudah dilakukan Pemkot Depok sejak beberapa Minggu lalu,” ungkap dia saat ditemui wartawan, kemarin.
Dia juga menyadari, jika banyak kegiatan yang peruntukannya untuk penanganan Covid-19 ini dilakukan tanpa melalui proses tender dahulu. Hal itu juga dibolehkan sesuai dengan undang-undang yang ada.
“Iya karena sifatnya urgent bisa dilakukan tanpa melalui tender,” beber dia.
Meski begitu, dalam pelaksanaannya bukan berarti anggaran ini tidak dalam pengawasan. Kata dia, Kejari Depok melakukan pengawasan dan tentunya penindakan jika adanya laporan yang diberikan masyarakat atau pihak.
“Kita awasi dalam pelaksanaannya. Kita dampingi juga misal ada permintaan dari Pemkot Depok,” terang dia.
Menurut dia, ancaman hukuman mereka yang melakukan korupsi anggaran bencana ini bukan main-main. Jaksa bisa menuntut hukuman mati jika pelaku terbukti bersalah.
“Misalnya ada anggaran bencana dikorupsi itu dituntut mati tapi disesuaikan dengan jumlah. Misalnya anggaran Depok untuk bencana 1 triliun karena wabahnya dari Covid-19. Ternyata Ada oknum yang mark up barang nah itu dia. Tapi di Indonesia belum,” ungkap Herlangga.
Sebelumnya diberitakan, untuk penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Depok harus merefocusing dan realokasi anggaran serta kegiatan. Saat ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Depok sudah melakukan penyesuaian anggaran tersebut. (*)