Harian Sederhana, Depok – Sekitar 36 manusia gerobak yang biasa beroperasi di sepanjang Jalan Margonda ditertibkan Satpol PP Kota Depok pada Rabu(6/5).
“Kami lakukan razia dan berhasil mengamankan gerobak yang terdiri dari 17 laki-laki, 11 perempuan, dan delapan anak,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Lienda, juga akan melaksanakan penertiban dan pemberian sanksi bagi warga yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berdasarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok.
“Dalam Perwal 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan penghentian sementara kegiatan dan kami siap menjalankan peraturan tersebut,” jelas Lienda.
Sementara itu Kasi Trantibum SatPol-PP Kota Depok Agus Muhammad menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga berhasil diamankan 12 gerobak, 10 karung, dan 13 KTP.
Razia itu dilakukan di sepanjang Jalan Raya Margonda dan Jalan Juanda Kota Depok, dan malamnya pun akan di lakukan penertiban Anjal.
“Setelah dilakukan pendataan, seluruhnya mengikuti pembinaan yang dilakukan agar tidak lagi berada di jalan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (*)