Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Pengguna KRL Wajib Pegang Surat Tugas

badge-check


					Pengguna KRL Wajib Pegang Surat Tugas Perbesar

Harian Sederhana, Depok –Untuk masyarakat Kota Depok wajib membekali diri dengan surat tugas dari tempatnya bekerja ketika ingin menggunakan KRL mulai Selasa (12/05). Kebijakan ini diambil sebagai turunan dari adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran corona atau Covid-19.

“Mulai besok kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun, surat tugas nantinya diperlihatkan kepada petugas,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana kepada wartawan, Senin (11/05).

Pria yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok ini menyebut, aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.

Kantor atau tempat kerja yang dikecualikan dari kebijakan PSBB adalah yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Beberapa di antaranya adalah perbankan, kantor pos, dan pemadam kebakaran. Ia juga mengatakan sebaiknya hari ini perusahaan langsung membekali para pegawai dengan surat tugas bekerja.

“Bagi yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing,” ujar Dadang.

PSBB Depok sendiri sudah berlaku per Rabu 15 April kemarin. Urban Policy menyatakan kebijakan ini belum berlaku efektif. Mereka menyebut kebijakan pemerintah daerah ini “masuk kategori moderat cenderung lemah.”

Sementara Ketua Gugus Tugas Ikatan Dokter Indonesia Kota Depok, dr Alif Noeriyanto Rahman, mengatakan PSBB yang tidak efektif membuat prediksi fase puncak pandemi COVID-19 di perbatasan Bogor-Jakarta ini mundur pada Juni. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok