Harian Sederhana, Ponmas – Petugas gabungan melakukan pemeriksaan surat dari perusahaan tempat bekerja penumpang commuterline di Stasiun Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Senin(11/5).
Kepala Terminal Depok, Reynold John, kepada wartawan mengatakan, Pemerintah Kota Depok mewajibkan warga Depok yang bekerja ke Jakarta untuk membawa surat dari perusahaan tempat bekerja.
Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Depok 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB.
Pemkot Depok mengeluarkan kebijakan baru bagi pekerja di kantor/perusahaan yang dikecualikan dari penghentian aktivitas selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Para pekerja wajib mengantongi surat dari perusahaan tempatnya bekerja.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok terkait Kelengkapan Surat Tugas bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan/Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja dalam Masa Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Depok, tertanggal 3 Mei 2020.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad meminta perusahaan/kantor yang dikecualikan dari penghentian aktivitas sementara membekali karyawannya dengan surat pernyataan.
Memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Petugas memeriksa surat para pekerja yang hendak menuju Jakarta. Hampir seluruh pekerja sudah melengkapi surat dari perusahaan.
“Sebagian besar yang kita periksa sudah memiliki baik secara fisik fotokopi maupun yang dikirim lewat email, wa, atau yang discreenshot,” katanya.
Diakui dia memang belum semua pekerja mengetahui aturan tersebut. Pasalnya masih ditemukan juga segelintir pekerja yang tidak membawa surat keterangan.
“Untuk dua hari ini kita sosialisasi juga. Ada sebagian masyarakat yang sudah mengetahui dan bagi yang belum mengetahui,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya belum menjatuhkan sanksi pada pekerja yang tidak membawa surat keterangan dari perusahaan. Dia mengimbau pada warga yang tidak ada keperluan untuk tetap di rumah saja.
Pihaknya juga tidak segan untuk meminta warga yang tanpa kepentingan untuk kembali ke rumah. Hal itu untuk mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus.
“Untuk saat ini jika kita melihat tidak penting sekali kita pulangkan, tapi kalau yang belum, masih harus bekerja tapi belum ada surat kita mintakan sekaligus kita berikan surat edaran Walikota untuk pimpinan perusahaannya,” tambahnya.
Sampai saat ini, kata Reynold terjadi penurunan jumlah penumpang KRL di Stasiun Depok. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan pembatasan jumlah penumpang dalam gerbong KRL.
“Sampai saat ini yang kita pantau menyusut jauh. Karena satu gerbong commuterline itu sudah dikurangi . Jadi dari kapasitas 240 jadi 60 per gerbongnya,” pungkasnya.(*)